PEKANBARU – Bukan hanya pelaku usaha, bahkan menampung atau memanfaatkan hasil tambang juga dapat di kenakan sanksi pidana.
Sama hal nya dengan proyek penimpunan lokasi di Jalan Paus – Jalan Arwana Kota Pekanbaru. Proyek penimbunan lokasi tersebut menampung atau memanfaatkan tanah timbun (tanah urug) yang diduga ilegal alias Usaha tambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam UU No 03 Tahun 2020 Tentang Minerba.
Salah seorang pekerja di lokasi proyek yang tidak awak media sebutkan identitasnya, mengatakan kalau tanah timbun itu didapatkan dari kerjasama dengan kuari di daerah tenayan raya.
Ditempat lain, pelaku usaha (Insial DD-red) tambang tanah urug mengatakan kepada Awak media ini Minggu (08/10/2023) malam, ada 3 (Tiga) pelaku tambang di Tenayan Raya mensuplay tanah urug tersebut ke lokasi penimbunan jalan Paus termasuk dirinya.
“Kami bertiga, Saya, SJK dan AND yang bekerja sama dengan Penimbunan di jalan paus”.Ucap DD
Untuk di ketahui, Proyek Penimbunan dijalan paus bukan hanya menggunakan tanah urug yang diduga hasil tanbang Galian tanpa Izin, bahkan proyek tersebut juga diduga menggunakan BBM Jenis Solar Subsidi yang sempat di beritakan awka media ini ‘Diduga Gunakan Solar Subsidi, Dedik : Ya Solar itu Untuk Pengoperasian Alat Berat Kami.
Merujuk pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).”