<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Daerah &#8211; 𝕄𝔼𝕃𝔸𝕐𝕌 ℙ𝕆𝕊𝕋</title>
	<atom:link href="https://www.melayupost.com/category/daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.melayupost.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Mar 2025 16:30:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.10</generator>

<image>
	<url>https://www.melayupost.com/wp-content/uploads/2021/07/cropped-cropped-ME1LAYU-POST-32x32.jpg</url>
	<title>Daerah &#8211; 𝕄𝔼𝕃𝔸𝕐𝕌 ℙ𝕆𝕊𝕋</title>
	<link>https://www.melayupost.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Buntut Postingan Dugaan Fitnah dan Pencemaran, Mangara Sijabat Dampingi Klien Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2025/03/15/buntut-postingan-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-mangara-sijabat-dampingi-klien-tempuh-jalur-hukum/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2025/03/15/buntut-postingan-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-mangara-sijabat-dampingi-klien-tempuh-jalur-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Mar 2025 16:09:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=14432</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU, RIAU &#8211; Buntut postingan menggunakan foto kliennya, dugaan penipuan yang diposting oleh salah satu pengguna instagram di]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PEKANBARU, RIAU</strong> &#8211; Buntut postingan menggunakan foto kliennya, dugaan penipuan yang diposting oleh salah satu pengguna instagram di dunia maya yang merugikan klien nya, Kantor Hukum Mangara Sijabat S.H, M.H and Partner resmi mendampingi kliennya membuat Laporan Pengaduan ke Kantor Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau), Sabtu (15/03/25). </p>



<p>Hal itu dilakukan Mangara Sijabat selaku kuasa hukum korban Masdiana Siburian (kliennya-red) melalui pers rilisenya yang dikirim ke Redaksi pewarta, bahwa dirinya mendampingi kliennya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya yang diposting di akun Instagram atas nama <strong>yolo_ine_</strong>. </p>



<p>Sebelumnya, Dirinya sebagai Kuasa Hukum Masdiana Siburian, sudah melayangkan SOMASI terbuka kepada pengguna instagram tersebut, dirinya meminta agar postingan yang terkesan menyudutkan klien nya agar di hapus, namun menurut Mangara Sijabat Hal SOMASI tidak di indahkan sehingga pihaknya mengambil jalur Hukum di Polda Riau. </p>



<p>Kuasa Hukum Masdiana Siburian itu juga mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat postingan tersebut yang membuat klien nya terkena secara mental hingga psikologisnya. </p>



<p>Kantor Hukum Mangara Sijabat, S.H., M.H. &amp; Partners mendampingi Klien nya Misdiana Siburian selaku korban untuk melaporkan salah satu akun Instagram bernama <strong>yolo_ine</strong> yang memiliki followers cukup banyak saat ini berjumlah kurang lebih 267.000 dan aktif dalam aktivitas di Instagramnya.</p>



<p>Hal itu Resmi kami laporkan ke Polda Riau pada Sabtu, 15 Maret 2025 dan telah diterima Subdit V Cyber Reskrimsus Polda Riau yang selanjutnya akan diproses.</p>



<p>&#8220;adapun postingan yang dilaporkan tersebut yaitu foto klien kami telah di edit seakan akan sedang memegang KTP, padahal foto itu adalah screenshot dari vidio klien kami di sosmednya dan edit memegang KTP selanjutnya dalam keterangan postingan nya klien kami dikatakan terduga pelaku penipuan bahkan membuat dugaan kata-kata pengancaman akan memposting itu juga ke tiktoknya, yang kami tidak tau apa tujuan dia itu”.Sebut Mangara </p>



<p>&#8220;dalam story IG Nya juga pernah memposting kalau klien kami ini adalah admin arisanheart/arisan penuh berkah padahal itu tidak benar”. Sebutnya lagi</p>



<p>&#8220;Selanjutnya juga dalam postingan itu ada dilampirkan foto KTP yang bukan milik klien kami tapi kembali di edit dengan memasang foto klien kami pada KTP tersebut yang pada intinya semua foto dalam postingan dia itu tidak benar milik klien kami tapi mengunakan editan foto klien kami, makanya kami katakan disini klien kami ini telah difitnah dan dicermarkan nama baiknya apalagi followers instagramnya cukup banyak 267.000 sehingga banyak yang melihat postingan itu dan tak sedikit org juga yang mempercainya sehingga klien kami terkena mental dan psikologisnya&#8221;. Ungkap Pria lulusan S2 Hukum Universitas Lancang Kuning itu</p>



<p>sebelumnya pada hari jumat, 14 Maret 2025 kami juga telah membuat somasi terbuka tehadap akun instagram <strong>yolo_ine_</strong> agar menghapus nya dalam 1&#215;24 jam dan meminta maaf atas postingan yang tidak benar itu namun tak kunjung dilakukan dan sebelumnya juga klien kami sudah menyampaikan bahwa foto itu telah diedit, agar dihapus jangan diposting seperti itu tapi tak kunjung juga dihapus. </p>



<p>Akhirnya kami laporkan ke Polda Riau akun Instagram yolo_ine_ atas dugaan fitnahdan pecemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A jo pasal 45 ayat (4)Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) denganancaman pidana 2 tahun. korban Misdiana Siburian berharap pihak kepolisian secepatnya memproses laporanini agar tidak terjadi lagi hal seperti ini karena dapat menguncang mental danpsikologis karena kita dituduh atas hal yang tidak kitalakukan.</p>



<p>Hingga berita ini terbit tim pewarta belum dapat mengkonfirmasi dan masih berupaya melakukan konfirmasi pengguna Instagram yang memposting dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebutkan Mangara Sijabat tersebut.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2025/03/15/buntut-postingan-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-mangara-sijabat-dampingi-klien-tempuh-jalur-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Kelabui Masyarakat, Tiba-Tiba Gudang Penimbunan BBM Subsidi Dikontrakan</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/07/22/diduga-kelabui-masyarakat-tiba-tiba-gudang-penimbunan-bbm-subsidi-dikontrakan/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/07/22/diduga-kelabui-masyarakat-tiba-tiba-gudang-penimbunan-bbm-subsidi-dikontrakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 07:29:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=12028</guid>

					<description><![CDATA[SIAK, RIAU &#8211; Gudang yang diduga tempat Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar di jalan Kandis &#8211; Duri Km.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>SIAK, RIAU</strong> &#8211; Gudang yang diduga tempat Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar di jalan Kandis &#8211; Duri Km. 85 tiba-tiba dikontrakan. Hal ini diketahui saat beredar foto gerbang gudang tersebut tertangal 20 Juli 2024 pukul 12.50.19 WIB, tertulis : DIKONTRAKAN. Senin (22/07/2024).</p>



<p>Padahal, Awak Media yang melakukan investigasi pada tanggal 09 Juli 2024 pukul 12.28.06 WIB, menemukan gerbang gudang tersebut belum tertulis : DIKONTRAKAN. Disinyalir, hal tersebut dilakukan untuk mengelabui masyarakat, akibat dari pemberitaan beberapa Awak Media pada tanggal 19 Juli 2024.</p>



<p>Saat dikonfirmasi pada Jumat (19/07/2024), Kapolsek Kandis, Kompol David Ricardo, S.I.K, sebelumnya mengatakan kepada Awak Media, akan mengecek lokasi tersebut. Akan tetapi, saat ditanyakan kembali hasil dari pengecekan tersebut, Kapolsek Kandis melalui pesan chat WhatsApp, Minggu (21/07/2024) mengatakan, sudah Pak sudah tidak ada aktifitas lagi. Itu dah lama berhenti. Mau di kontrakan gudang itu.</p>



<p>Untuk menyakinkan bahwa gudang tersebut tak ada aktifitas lagi seperti yang disampaikan Kapolsek, Tim Awak Media akan terus memantau aktifitas kegiataan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kandis</p>



<p>Sementara, di sisi lain, Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.Si, saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Minggu (21/07/2024), tak memberi tanggapan (bungkam).</p>



<p>Diberitakan Sebelumnya, sebuah gudang di jalan Kandis &#8211; Duri Km 85 ditemukan sebuah gudang yang diduga tempat penampungan BBM bersubsidi jenis Solar yang menurut informasi milik Bom-Bom dan dikelola oleh Boru Marbun.</p>



<p>Informasi yang didapat dari masyarakat, kegiatan dugaan penimbunan BBM subsidi di gudang tersebut, sudah berjalan cukup lama. Mobil tanki Pertamina (Merah Putih) sering masuk dan keluar dari gerbang gudang berwarna biru tersebut.</p>



<p>Pemilik Gudang, Bom-Bom dan Pengelola gudang, Boru Marbun saat dikonfirmasi, Kamis (18/07/2024), tak membalas pesan chat WhatsApp yang dikirim.</p>



<p>Sementara, Kapolsek Kandis, Kompol David Ricardo, S.I.K, saat ditanya apakah sudah mengetahui adanya gudang yang diduga menimbun BBM subsidi di jalan raya Kandis &#8211; Duri Km. 85, mengatakan belum mengetahui dan akan mengecek ke lokasi yang dimaksud, Jumat (19/07/2024) siang.</p>



<p>Saat ditanya tindakan yang akan dilakukan bila ditemukan gudang penimbunan BBM bersubsidi yang dimaksud, Kapolsek mengatakan, mereka akan melakukan pemeriksaan dan akan dilaporkan ke Polres.</p>



<p>Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi.</p>



<p>Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Sumiarto, saat diminta tanggapannya terkait maraknya Mafia BBM bersubsdi, Jumat (19/07/2024) sore</p>



<p>Menurutnya, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM dan menggunakan jeriken. Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.</p>



<p>&#8220;Disparitas harga BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah bagi para Pelaku untuk menjual BBM subsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga resmi BBM Industri di Pertamina,&#8221; ujar Sumiarto</p>



<p>Lanjutnya, selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran.</p>



<p>Sumiarto berharap, Polda Riau tidak tebang pilih membongkar dan menangkap &#8220;Mafia&#8221; BBM subsidi di wilayahnya.</p>



<p>Menurut Sumiarto, para &#8220;Pemain&#8221; BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.**(Tim) </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/07/22/diduga-kelabui-masyarakat-tiba-tiba-gudang-penimbunan-bbm-subsidi-dikontrakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Asmar Tutup Turnamen KTMB Cup, Suak Baru FCJuara 1</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/07/07/bupati-asmar-tutup-turnamen-ktmb-cup-suak-baru-fcjuara-1/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/07/07/bupati-asmar-tutup-turnamen-ktmb-cup-suak-baru-fcjuara-1/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 03:03:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=11934</guid>

					<description><![CDATA[KEP.MERANTI, RIAU &#8211; Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menutup Karang Taruna Muda Bestari]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KEP.MERANTI, RIAU</strong> &#8211; Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menutup Karang Taruna Muda Bestari (KTMB) Cup I Desa Banglas, Sabtu (6/7/2024). Kesebelasan Suak Baru keluar sebagai juara 1 dalam turnamen sepak bola tersebut.</p>



<p>&#8220;Selamat kami ucapkan kepada para pemenang, semoga juara yang didapat menjadi penyemangat untuk meningkatkan prestasi kedepannya,&#8221; kata Asmar.</p>



<p>Dia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Banglas dan KTMB serta seluruh pihak yang turut menyukseskan turnamen tersebut.</p>



<p>&#8220;Terima kasih atas inisiatif dan kekompakan yang telah ditunjukkan, sehingga turnamen ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, mulai dari pembukaan hingga penutupan hari ini,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sebelumnya, Kepala Desa Banglas Abd. Zaid mengucapkan Terima kasih kepada Plt Bupati Asmar serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan KTMB Cup I tahun 2024.</p>



<p>&#8220;Terima kasih kepada Bupati Asmar atas dukungan moril dan materil, serta seluruh sponsor lainnya,&#8221; sebut Abd. Zaid.</p>



<p>Selain Suak Baru FC, di posisi kedua ditempati oleh Sepaham FC, peringkat ketiga Sokop FC dan juara harapan berhasil direbut Smanthree FC.</p>



<p>Selain tropi, panitia juga menyediakan hadiah uang tunai sebesar Rp.13.000.000 untuk juara pertama, Rp.8.000.000 untuk juara kedua, Rp.6.000.000 untuk juara ketiga dan Rp. 4.000.000 untuk juara harapan.&#8221;****</p>



<p>Reporter : MHD.ISAEMIY</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/07/07/bupati-asmar-tutup-turnamen-ktmb-cup-suak-baru-fcjuara-1/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sambut Tahun Baru Islam, Bupati Asmar Selawat dan Doa Bersama di Rangsang</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/07/07/sambut-tahun-baru-islam-bupati-asmar-selawat-dan-doa-bersama-di-rangsang/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/07/07/sambut-tahun-baru-islam-bupati-asmar-selawat-dan-doa-bersama-di-rangsang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 03:01:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=11930</guid>

					<description><![CDATA[KEP. MERANTI, RIAU &#8211; Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut tahun baru Islam]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KEP. MERANTI, RIAU</strong> &#8211; Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut tahun baru Islam 1446 hijriah dengan selawat dan doa bersama masyarakat di Kecamatan Rangsang, Sabtu (6/7/2024) malam, di Halaman Pentas Seni Desa Tanjung Samak.</p>



<p>H. Asmar mengajak masyarakat memaknai tahun baru islam untuk membuka lembaran baru dan juga semangat baru.</p>



<p>&#8220;Dengan semangat baru kita susun langkah-langkah guna meraih masa depan yang lebih baik,&#8221; ajaknya.</p>



<p>Asmar juga menyampaikan sejumlah progres pembangunan yang dilakukan di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Rangsang.</p>



<p>&#8220;Saat ini proses pembangunan infrastruktur jalan di Desa Penyagun menuju Desan Repan sudah hampir clear. Tinggal dari Desa Repan ke Desa Tebun segera kita bangun,&#8221; kata Asmar. </p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="576" src="https://www.melayupost.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240707-WA0008-1024x576.jpg" alt="" class="wp-image-11931" srcset="https://www.melayupost.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240707-WA0008-1024x576.jpg 1024w, https://www.melayupost.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240707-WA0008-300x169.jpg 300w, https://www.melayupost.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240707-WA0008-768x432.jpg 768w, https://www.melayupost.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240707-WA0008.jpg 1280w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Selain itu, dia juga mengatakan jalan pasar di Tanjung Samak sudah selesai dikerjakan.</p>



<p>&#8220;Insyaallah dengan kepercayaan masyarakat, saya akan menjalankan amanah sebagai pemimpin dengan sebaik-baiknya. Tentu semua ini bukan hanya di Tanjung Samak tetapi juga berlaku sama di kecamatan lain,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kepada unsur pemerintah desa, para tokoh dan seluruh lapisan masyarakat, Asmar mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut.</p>



<p>&#8220;Selamat menyambut tahun baru islam 1 Muharram 1446 Hijriah kepada seluruh umat muslim di Kepulauan Meranti, khususnya yang hadir pada malam hari ini,&#8221; sebut Asmar.</p>



<p>Sebelumnya, Camat Rangsang Setu, menyampaikan terima kasih kepada Plt Bupati Asmar dan jajaran Pemkab Kepulauan Meranti. Dia mengaku banyak perubahan dari sisi pembangunan yang kini dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Rangsang.</p>



<p>&#8220;Kami berharap ke depan Pemkab Kepulauan Meranti terus menggiatkan pembangunan di Kecamatan Rangsang,&#8221; harap Setu.</p>



<p>Selain selawat dan doa bersama, kegiatan itu juga diisi dengan tausiah agama.&#8221;****</p>



<p>Reporter : MHD.ISAEMIY</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/07/07/sambut-tahun-baru-islam-bupati-asmar-selawat-dan-doa-bersama-di-rangsang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesan Kapolres Meranti : Apel Personil BKO Brimob dan Pam TPS 02 PSU Desa Tanjung Peranap, Pastikan Aman, Kondusif, Netralitas</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/06/28/pesan-kapolres-meranti-apel-personil-bko-brimob-dan-pam-tps-02-psu-desa-tanjung-peranap-pastikan-aman-kondusif-netralitas/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/06/28/pesan-kapolres-meranti-apel-personil-bko-brimob-dan-pam-tps-02-psu-desa-tanjung-peranap-pastikan-aman-kondusif-netralitas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2024 05:02:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=11858</guid>

					<description><![CDATA[KEPULAUAN MERANTI &#8211; Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH, S.I.K, memimpin apel penyambutan personil BKO Brimob dan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KEPULAUAN MERANTI</strong> &#8211; Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH, S.I.K, memimpin apel penyambutan personil BKO Brimob dan Pam TPS 02 PSU Desa Tanjung Peranap di halaman mako Polsek Tebing Tinggi.Kamis, tanggal 27 Juni 2024 pukul 13.30 WIB,</p>



<p>Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan, S.H.,M.H, Kapolsek Tebing Tinggi Akp Gunawan, S.H, Kasat Narkoba Akp Pangaribuan, S.H, Kasat Samapta Akp Timur Brata Yuda, S.H, Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.k.,S.I.K,M, Kasi Propam Akp Lubis, S.H, Danton Sat Brimobda Riau,Iptu Sunaryo, dan KBO Sat Samapta Ipda Dongan Manalu.</p>



<p>Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH, S.I.K, menyampaikan pesan untuk menjaga netralitas.</p>



<p>Personil BKO Brimob diminta untuk standby menunggu perintah selanjutnya, sementara personil Pam TPS diingatkan untuk berhati-hati dalam perjalanan dan melaporkan kendala di lapangan.</p>



<p>AKBP Kurnia Setyawan &#8221; menegaskan bahwa besok akan dilakukan pergeseran pasukan dan logistik untuk PSU TPS 02 di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.</p>



<p>Sebanyak 30 personil BKO Brimob Polda Riau akan ditempatkan di Barak Wisnu Budiharto Polsek Tebing Tinggi.</p>



<p>Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.50 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya apel.**(M.Isaemy) </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/06/28/pesan-kapolres-meranti-apel-personil-bko-brimob-dan-pam-tps-02-psu-desa-tanjung-peranap-pastikan-aman-kondusif-netralitas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JEMBATAN NYARIS AMBLAS, IPMDS ANGKAT BICARA</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/06/25/jembatan-nyaris-amblas-ipmds-angkat-bicara/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/06/25/jembatan-nyaris-amblas-ipmds-angkat-bicara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 13:40:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=11846</guid>

					<description><![CDATA[KAMPAR &#8211; Ketua IPMDS (Ikatan Pelajar Mahasiswa Desa Sungai Sarik) Putra Rahmat Ilahi angkat suara terkait mobil angkutan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KAMPAR</strong> &#8211; Ketua IPMDS (Ikatan Pelajar Mahasiswa Desa Sungai Sarik) Putra Rahmat Ilahi angkat suara terkait mobil angkutan batu gunung yang melewati akses jembatan di Desa IV Koto Setingkai menuju Desa Sungai Sarik nyaris amblas.</p>



<p>Dalam keterangan Pers nya Putra Rahmat Ilahi Pada Selasa 25/06/2024, Adanya mobil Truck mengangkut batu gunung melewati jembatan untuk kepentingan Kebun Kelapa Sawit pribadi milik pengusaha yang kerap disapa Cina Pendi.</p>



<p>Jembatan yang dilalui angkutan bermuatan batu gunung tersebut sudah sangat memprihatinkan dan tidak layak untuk di lewati angkutan bermuatan berat.</p>



<p>&#8220;sudah jelas jembatan itu memprihatinkan keadaannya, tidak sanggup untuk angkutan bermuatan berat, tapi mobil angkutan ini menerobos tanpa ada permisi dari pemerintah Desa yang ada di lV koto setingkai dan desa sungai sarik, kecamatan kampar kiri kabupaten Kampar&#8221;.Pungkas Rahmat</p>



<p>Sebagai putra asli Desa Sungai sarik, Kec. Kampar Kiri, ia berharap kepada Camat Kampar Kiri dan Kapolsek Kampar Kiri serta Dishub Kampar untuk melakukan penertiban terhadap angkutan liar yang bertonase besar</p>



<p>Saya meminta kepada camat kampar kiri dan kapolsek kampar kiri, dan juga Dinas Perhubungan Kampar, agar kiranya bisa menertibkan angkutan &#8211; angkutan liar yang ber tonase besar, kalau sudah seperti ini masyarakat mau melewati akses jembatan tersebut bagaimana, dan seandainya ada orang sakit dan hal Urgent lainnya itu sangatlah meresahkan masyarakat&#8217;. Ungkapnya.</p>



<p>Lebih lanjut, &#8216;Saat ini mobil masih belum bisa keluar dari lubang jembatan, kerna jembatan nya masih lantai masih kayu, di lewati dengan mobil angkutan besar yang Punya kebun tersebut Cina Pendi. kondisi saat ini jembatan tidak bisa di lewati oleh masyarakat yang ingin membeli perlengkapan untuk masak, dan juga anak anak yang ingin pergi mengaji di masjid&#8217; dikarenakan jembatan itu adalah akses utama mereka.</p>



<p>Rahmat juga berharap kepada Pemerintah khususnya Pemkab Kampar agar dapat merealisasikan Jembatan yang layak dan permanen untuk akses menuju Desa Sungai Sarik karena sudah bertahun-tahun jembatan tersebut tak kunjung permanen dan hanya mendapatkan Dana Rehab saja.</p>



<p>Dari informasi yang dihimpun melayupost.com Selasa, (25/06/24) Sore, di lokasi jembatan, bahwa truck yang tersangkut tersebut sedang berupaya melakukan membongkar muatannya.**(Mp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/06/25/jembatan-nyaris-amblas-ipmds-angkat-bicara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi UU Penyiaran dan Maling Ayam</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/05/24/revisi-uu-penyiaran-dan-maling-ayam/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/05/24/revisi-uu-penyiaran-dan-maling-ayam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2024 07:05:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=11624</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Ketua Umum SPRI Hence Mandagi Di tengah gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p style="font-size:22px"><strong>Oleh : Ketua Umum SPRI Hence Mandagi</strong></p>



<p>Di tengah gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada peristiwa maling ayam di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2024) baru-baru ini.</p>



<p>Sementara itu ada ‘maling’ spektrum frekuensi radio yang secara terang-terangan dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta nasional di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, namun tidak satupun pelakunya ditangkap polisi atau siarannya dihentikan oleh pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia, baik di pusat dan daerah. Artinya, di republik ini ketentuan pidana hanya berlaku bagi wong cilik.</p>



<p>Benarkah kepentingan pers yang disuarakan atau diperjuangkan para gerombolan konstituen dan Dewan Pers terkait revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Atau kepentingan Lembaga Penyiaran Swasta nasional yang diperjuangkan?</p>



<p>Mencermati hiruk-pikuk protes revisi UU Penyiaran gara-gara muncul pasal 56 Ayat (2) poin c, yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penulis melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.</p>



<p>Pada satu sisi, cecara normatif penulis tegas menilai revisi UU Penyiaran mencantumkan pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran swasta bertentangan dengan kemerdekaan pers khusus bagi wartawan yang bekerja di media penyiaran.</p>



<p>Namun demikian, di sisi lalin, revisi UU Penyiaran ini justeru menguntungkan bagi wartawan yang bekerja media cetak atau media online. Jurnalisme investigasi nantinya hanya bisa dinikmati masyarakat di media cetak atau di media online.</p>



<p>Lantas pertanyaannya, apakah praktek jurnalistik investigasi tidak bisa lagi dikerjakan wartawan jika revisi UU Penyiaran ini jadi diberlakukan? Jawabannya tidak perlu khawatir.</p>



<p>Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi masih bisa dilakukan melalui media online yang memiliki kanal televisi. Selain itu ada platform media digital yakni Youtube chanel yang tidak bisa dibendung karena kedua media ini belum termasuk sebagai lembaga penyiaran.</p>



<p>Tokh selama ini, media televisi swasta nasional yang bernaung di bawah badan hukum Lembaga Penyiaran Swasta menayangkan berita menggunakan badan hukum lembaga penyiaran bukan badan hukum pers.</p>



<p>Sejatinya, setiap tayangan berita di siaran lembaga penyiaran swasta atau media televisi wajib dikerjakan oleh wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers yang berbadan hukum pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.</p>



<p>Bahkan lebih ekstrim lagi, bahwa tidak ada yang menyadari ternyata selama 22 tahun Undang-Undang Penyiaran ini berlaku, Pemerintah pusat dan daerah, terutama Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, teramat sangat lembek dan cenderung takut menindak pelanggaran pidana pada UU Penyiaran ini yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta Nasional.</p>



<p>Sampai hari ini, Televisi Swasta Nasional masih menyiarkan program televisinya secara nasional dan disiarkan di setiap provinsi melalui penggunaan frekwensi padahal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.</p>



<p>Pembatasan wilayah jangkauan siaran diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.</p>



<p>Artinya, televisi swasta nasional hanya bisa menggunakan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah atau wajib bermigrasi menjadi televisi lokal.</p>



<p>Faktanya, hampir seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional masih melakukan siaran menggunakan spektrum frekuensi radio dan wilayah jangkauan siaran. Harusnya sanksi patut dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta tersebut berdasarkan ketentuan pidana UU Penyiaran. Namun sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia – KPI, baik di pusat dan daerah, hanya diam saja.</p>



<p>Secara jelas, UU Penyiaran mengatur kewenangan KPI melakukan penyidikan. Pasal 56 menyebutkan, khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.</p>



<p>Untuk lebih jelas lagi, pada Pasal 60 UU Penyiaran, jelas diatur bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang undang ini.</p>



<p>Selanjutnya, masih menurut pasal ini, Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.</p>



<p>Pasal ini menegaskan, TV Swasta Nasional wajib menjadi TV Lokal di setiap daerah yang sudah memiliki stasiun relainya. Anehnya, siaran televisi swasta nasional masih beroperasi di daerah meski batas waktu penyesuaian sudah 20 tahun berakhir.</p>



<p>Pembatasan wilayah jangkauan siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, rupanya tidak diawasi dan ditegakan aturan ini oleh KPI pusat dan daerah.</p>



<p>Dampak dari masih beroperasinya TV Nasional di daerah adalah monopoli belanja iklan nasional terus berlanjut. Sejak UU Penyiaran ini berlaku tahun 2002, belanja iklan nasional tidak pernah kurang dari 150 triliun rupiah. Data belanja iklan di Indonesia tahun 2022 lalu mencapai kurang lebih 287 triliun rupiah.</p>



<p>Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas untuk memblokir siaran media televisi nasional melaljui Kantor Balai Monitor Frekuensi Radio di setiap daerah. Selanjutnya, seluruh pengurus organisasi pers di daerah perlu melaporkan pidana di kantor Polda masing-masing jika media televisi swasta nasional masih menyiarkan siaran secara nasional di daerah.</p>



<p>Karena jelas dan tegas, pada Pasal 31 UU Penyiaran disebutkan: Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal; Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas; Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.</p>



<p>Ketentuan Pasal 34 UU Penyiaran juga mengatur tentang Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut salah satunya karena melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.</p>



<p>Menutup tulisan ini, penulis mau menantang Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya untuk menegakan ketentuan UU Pers dulu baru protes revisi UU Penyiaran. Legalitas siaran berita di media televisi swasta perlu didesak menggunakan badan hukum pers bukan Badan Hukum Lembaga Penyiaran.</p>



<p>Selain itu, Dewan Pers dan para kroni-kroninya perlu desak Kapolri menangkap pemilik televisi lokal di Jakarta (seluruh pemilik televisi nasional) yang masih menyiar di daerah menggunakan frekuensi radio lokal di masing-masing provinsi.</p>



<p>Dengan cara ini maka para Maling Ayam akan merasa adil dipenjara ketika yang maling kelas kakap pun bisa dipidanakan. Jadi Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.</p>



<p>Penulis adalah Ketum DPP SPRI</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/05/24/revisi-uu-penyiaran-dan-maling-ayam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/05/10/aksi-pembubaran-ibadah-mahasiswa-katolik-unpam-gejala-lemahnya-ekosistem-toleransi/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/05/10/aksi-pembubaran-ibadah-mahasiswa-katolik-unpam-gejala-lemahnya-ekosistem-toleransi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 May 2024 07:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=11558</guid>

					<description><![CDATA[TANGERANG &#8211; Kasus pembubaran peribadatan kembali terjadi, kali ini menimpa Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan ibadah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>TANGERANG</strong> &#8211; Kasus pembubaran peribadatan kembali terjadi, kali ini menimpa Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan ibadah Rosario.</p>



<p>Video dan narasi-narasi terkait peristiwa tersebut viral di berbagai platform, baik media sosial maupun media arus utama.</p>



<p>Menyikapi insiden itu, Ir. Soegiharto Santoso, SH menyampaikan, tindakan tersebut sangat merusak nilai-nilai toleransi dalam beragama.</p>



<p>Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), dan Pendiri Portal Guetilang sekaligus sebagai Tenaga Ahli Sinergitas Bidang Kemitraan Warung NKRI Digital BNPT RI itu juga memberikan dukungan atas kegiatan yang dilakukan pihak SETARA.</p>



<p>&#8220;Catatan yang disampaikan oleh SETARA Institute adalah sebagai bentuk perhatian kita bersama. Pada intinya tindakan-tindakan yang bisa memecah belah antar umat beragama adalah pelanggaran hukum berat, dan para provokator harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku,&#8221; jelas Hoky sapaan akrab Soegiharto yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024) di Jakarta.</p>



<p>Sementara, peristiwa tersebut menurut Halili Hasan sebagai Direktur Eksekutif SETARA Institute, sudah jelas menunjukkan pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB). Serta memperlihatkan lemahnya ekosistem toleransi di tengah keragaman Indonesia.</p>



<p>&#8220;Kejadian ini memperkuat fakta bahwa pelanggaran KBB dan gangguan terhadap tempat ibadah masih terjadi secara berulang. Data Setara Institute menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2007-2022, telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan di Indonesia,&#8221; kata Halili dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2024).</p>



<p>Terkait peristiwa tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :<br>Pertama, SETARA Institute menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) sekaligus cerminan dari lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebinekaan Indonesia.</p>



<p>Kasus ini mempertegas bahwa situasi pelanggaran KBB stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi. Data SETARA Institute menunjukkan, dalam periode tahun 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia.</p>



<p>Kedua, kasus pembubaran ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap hak atas KBB yang secara konstitusional harus dijamin oleh negara dan pemerintah.</p>



<p>Dalam kasus pembubaran rosario di Unpam, ada dua faktor utama yang mendorong pembubaran, yaitu intoleransi di kalangan masyarakat dan kegagalan elemen negara, dalam konteks ini RT/RW sebagai unsur negara di tingkat terkecil, di ranah masyarakat, untuk menjamin hak seluruh warga atas KBB.</p>



<p>Ketiga, upaya pihak kepolisian untuk mendamaikan para pihak mesti kita apresiasi. Namun demikian, kepolisian perlu memastikan adanya dugaan tidak pidana yang terjadi. Penegakan hukum atas kasus-kasus persekusi penting untuk dilakukan, untuk mencegah perluasan persekusi dan pelanggaran KBB.</p>



<p>Dalam pemantauan SETARA Institute selama ini, lemahnya penegakan hukum sering terjadi berkenaan dengan pelanggaran KBB dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban.</p>



<p>Keempat, SETARA Institute mendorong seluruh pihak untuk menahan diri. Narasi-narasi lanjutan terkait peristiwa yang mereproduksi kebencian dan menaikkan tensi konfliktual mesti dihentikan.</p>



<p>Para pihak diharapkan untuk melakukan upaya-upaya cooling down. SETARA Institute juga mendesak para pihak untuk menolak politisasi terkait kasus tersebut dalam rangka dinamika elektoral, khususnya terkait Pilkada pada November 2024 mendatang.</p>



<p>Selain itu, SETARA Institute mendesak Pemerintah untuk melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan, seperti penanganan korban, jaminan perlindungan hak atas KBB, dan penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi.</p>



<p>Kelima, berkenaan dengan banyaknya kasus pembubaran, persekusi, dan pelanggaran-pelanggaran lain atas KBB, agenda besar yang harus menjadi perhatian bersama yaitu membangun ekosistem toleransi di tingkat masyarakat.</p>



<p>Ekosistem toleransi ini mesti dibangun dengan prakarsa kepemimpinan politik, yang mana walikota dan seluruh kepemimpinan politik mesti memberikan perhatian untuk agenda pemajuan toleransi.</p>



<p>Di samping itu, diperlukan inisiatif dan kepemimpinan birokrasi, termasuk birokrasi di tingkat Kecamatan dan RT/RW. Lebih dari itu, pembangunan ekosistem juga membutuhkan prakarsa dan kepemimpinan sosial.</p>



<p>Seluruh elemen masyarakat terkait, baik dalam bentuk entitas resmi seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Majelis-Majelis Keagamaan, maupun komunitas-komunitas sosial di berbagai bidang, seperti kebudayaan tradisional, kesenian, dan sebagainya, mesti terlibat dalam pembangunan ekosistem toleransi. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/05/10/aksi-pembubaran-ibadah-mahasiswa-katolik-unpam-gejala-lemahnya-ekosistem-toleransi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meriahkan Malam 7 Likur , Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Tampilkan Lampu Colok Miniatur Pola Perencanaan Jembatan Pulau Bengkalis &#8211; Pulau Sumatera</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/04/07/meriahkan-malam-7-likur-dinas-pupr-kabupaten-bengkalis-tampilkan-lampu-colok-miniatur-pola-perencanaan-jembatan-pulau-bengkalis-pulau-sumatera/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/04/07/meriahkan-malam-7-likur-dinas-pupr-kabupaten-bengkalis-tampilkan-lampu-colok-miniatur-pola-perencanaan-jembatan-pulau-bengkalis-pulau-sumatera/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Apr 2024 07:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BENGKALIS]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=11396</guid>

					<description><![CDATA[BENGKALIS &#8211; Dalam rangka memeriahkan Festival Budaya Lampu Colok tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BENGKALIS </strong>&#8211; Dalam rangka memeriahkan Festival Budaya Lampu Colok tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis menampilkan satu menara di halaman kantor dengan menampilkan miniatur pola jembatan Pulau bengkalis- pulau Sumatera yang terdiri dari 3.000 lampu colok.</p>



<p>Pelaksanaan pemasangan lampu colok dilakukan pada malam 27 Ramadhan 1445 Hijriyah yang disebut masyarakat melayu Bengkalis adalah malam 7 likur.Yang penyulutannya dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Bengkalis Erdila Fitriadi, Sabtu malam.(6/4/2024) pukul&nbsp; 19.00 wib. Dihalaman kantor dinas PUPR jl pertanian desa senggoro kecamatan bengkalis</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, malam ini dinas PUPR turut ambil bagian memeriahkan festival tahun ini. Walaupun tidak ikut serta dalam penilaian Festival Lampu Colok Kabupaten Bengkalis, Pada tahun lalu pembuatan menara lampu colok temanya alat berat dari bidang jasa konstruksi dan dan pada tahun ini kita ambil temanya di Bidang Bina Marga yakni miniatur jembatan yang kita wacanakan Pulau Bengkalis dan Pulau Sumatra. Inilah gambarannya sebagai semangat kita untuk mewujudkan sebagaimana yang disampaikan bupati bengkalis Kasmarni S Sos. M.MP. di setiap kesempatan pada saat Safari Ramadhan ,&#8221; ungkap Erdila.</p>



<p>Erdila juga mengatakan seharusnya pemasangan lampu colok malam ini dilakukan langsung Kepala Dinas Ardiansyah namun dikarenakan Kadis turut mendampingi Bupati Bengkalis Kasmarni pada pembukaan Festival Budaya Lampu Colok 2024 di Desa Pangkalan Batang maka diwakilkan kepada dirinya.&#8221;Pemasangan colok kali ini akan kita hidupkan sampai malam takbiran dan untuk jumlah colok yang disiapkan sebanyak 3.000 dengan persiapan minyak solar sebanyak 3 drum,&#8221;imbunya</p>



<p>Lebih lanjut Erdila fitriadi menjelaskan bahwasanya perencanaan pembangunan Jembatan Pulau Sumatera ini bukan wacana lagi namun sudah menjadi rencana dimana di tingkat Provinsi Riau DED-nya sudah dianggarkan dan kita mendapat bagian pembebasan lahan dan Amdal sebesar Rp. 18 milyar dengan lokasi bentangan tengah Dari Desa Bukit Batu &#8211; Desa Pangkalan Batang sesuai Survey dengan titik koordinat dengan  total biaya sebesar 7 triliyun.**(Yus)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/04/07/meriahkan-malam-7-likur-dinas-pupr-kabupaten-bengkalis-tampilkan-lampu-colok-miniatur-pola-perencanaan-jembatan-pulau-bengkalis-pulau-sumatera/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPAI Lampung Utara Kecam Keras 10 Pelaku Pemerkosa Pelajar SMP</title>
		<link>https://www.melayupost.com/2024/03/15/lpai-lampung-utara-kecam-keras-10-pelaku-pemerkosa-pelajar-smp/</link>
					<comments>https://www.melayupost.com/2024/03/15/lpai-lampung-utara-kecam-keras-10-pelaku-pemerkosa-pelajar-smp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[melayupost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Mar 2024 09:17:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.melayupost.com/?p=11103</guid>

					<description><![CDATA[LAMPUNG UTARA &#8211; Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Utara mengecam keras pelaku Pemerkosa pelajar SMP yang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>LAMPUNG UTARA</strong> &#8211; Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Utara mengecam keras pelaku Pemerkosa pelajar SMP yang dilakukan oleh 10 orang pelaku yang mana korban merupakan anak di bawah umur dan disekap disebuah perkebunan kopi di Bukit Kemuning pada 14 Februari 2024.</p>



<p>Sampai saat ini korban mengalami trauma yang sangat mendalam hingga pihak keluarga meminta keadilan agar 10 orang pelaku dapat diberikan hukuman yang seberat-beratnya.</p>



<p>LPAI Lampung Utara sangat mengecam keras kejadian ini, meminta kepada Kapolres Lampung Utara untuk dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan memberi efek jera kepada pelaku.</p>



<p>Togar Manihuruk, SH selaku ketua LPAI mengajak kepada semua pihak baik dari unsur Pemerintah Dinas PPPA maupun Kepolisian untuk dapat membantu dalam menjalani kasus ini sehingga 10 pelaku dapat hukuman yang setimpal bila perlu hukuman mati. (15/3/2024).</p>



<p>&#8220;Kami dari LPAI tentunya mengecam keras kasus ini, sangat menyayangkan korban yang masih di bawah umur mendapatkan musibah yang mendalam sangat mengalami trauma psikologis, khususnya kami dari LPAI akan memberikan pendamping untuk pihak korban dan keluarga&#8221;.Terang Togar melalui via ponselnya.</p>



<p>Selanjutnya, kami meminta baik dari unsur Pemerintah maupun Kepolisian untuk dapat terus mengawal kasus ini sampai selesai sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Tutupnya.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.melayupost.com/2024/03/15/lpai-lampung-utara-kecam-keras-10-pelaku-pemerkosa-pelajar-smp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 0/120 objects using Memcache
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: www.melayupost.com @ 2026-10-07 07:01:44 by W3 Total Cache
-->