Penggalian Tanah Urug di Tenayan Raya Milik Oknum Diduga Tidak Kantongi Izin, KAPOLDA RIAU Diminta Tegas.

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

PEKANBARU – Aktivitas penggalian (penambangan) tanah Urug menggunakan alat berat excavator diduga kuat tidak mengantongi Izin di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (02/10/2023).Β 

Terpantau aktivitas penggalian tanah urug lancar tanpa ada rasa takut, yang mana jelas itu diduga melanggar aturan UU minerba jika tidak mengantongi izin. 

Informasi yang di himpun awak media, Penggalian Tanah Urug yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, milik seorang Oknum Kepolisian Inisial DD berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Daerah Riau ( Polda Riau). 

Ya benar saja, ketika dikonfirmasi DD melalui Telepon Selulernya +625274207xxx, Sabtu, (07/10/2023) terkait kepemilikan penggalian tanah urug, Oknum DD mengatakan memang tidak memiliki Izin dan Oknum DD mengatakan ia hanya mencari makan disana. 

“Ya memang tidak memiliki izin dan saya hanya mencari makan disana”.Ucap DD. 

Menurut Pasal 129 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bahwasannya Tanah puru (Tanah urug) merupakan batuan jenis tertentu yang pastinya dalam melakukan eksploitasi harus mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana yang tercantum pada Pasal 35 dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. 

Apabila dalam melakukan eksploitasi tidak mengantongi Izin (Ilegal) dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar Rupiah. 

Diminta Kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol. M. Iqbal, untuk menindak tegas anggota Kepolisian Daerah Riau yang jelas melanggar aturan yang berlaku.**(Tim Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan