Diduga Gunakan Solar Subsidi, Dedik : ‘Ya Solar Itu Untuk Pengoperasian Alat Berat Kami’

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

PEKANBARU – Penggunaan BBM untuk pengoperasian alat berat selayaknya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Terutama pengoperasian berbagai alat berat bidang industri dan komersial oleh perorangan maupun perusahaan selayaknya mengikuti aturan. 

Hal demikian diduga ada indikasi penyalah gunaan BBM bersubsidi pada Pengoperasian alat berat pekerjaan proyek perataan tanah di Jalan Paus Ujung – Jalan Arwana, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai,Kota Pekanbaru.  

Lebih lanjut, Dugaan penyalahgunaan BBM tersebut terpantau oleh awak media pada Senin 02/10/23 dilokasi ada tumpukan jerigen yang berisikan BBM jenis Solar dan Alat Berat jenis Dozer. 

Merujuk pada  Perpres No 66 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam peraturan ini mengatur dengan jelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. 

Bahkan ancaman sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.

Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 Subsidi antara lain:

BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO.191 TAHUN 2014

1.Usaha mikro*

2.Usaha perikanan*

3.Usaha Pertanian*/Peternakan

4.Transportasi kendaraan bermotor kendaraan umum roda empat,dll.

5. Pelayanan umum/tempat ibadah/rumah sakit tipe C dan D /Puskesmas,dll

Harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.  

Dedik selaku Pengawas Lapangan ketika di wawancarai melalui Telepon Selulernya +6285375811xxx membenarkan bahwa jerigen berisikan solar untuk pengoperasian Alat Berat Dozer dan ketika di pertanyakan terkait kenapa tidak menggunakan BBM industri dan siapa penanggung jawab proyek Dedik berdalih tidak tahu dan jika ingin tahu silahkan datang kesini saja untuk bertemu ayang dan penanggung jawab benama steven.

“ya benar itu untuk minyak pengoperasian Dozer kami, gak tau saya masalah itu, yang tau itu ayang dan bos nya bernama steven, abang kesini aja bang”. Ucap Dedik. 

Diminta Kepada Polda Riau serta Jajaran Polresta Pekanbaru yang membidangi, untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi di lokasi proyek perataan tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku.**(Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan