Panen Tanam Akasia Tanaman HTI Dalam Kawasan Perhutanan Sosial Skema HD, Ini Kata Ketua LPHD Desa Teluk Lanus.

0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

PEKANBARU– Masih dalam penelusuran terkait Panen Tanam Akasia Tanaman HTI milik Peranap Timber di Dalam Kawasan Izin Perhutanan Sosial (PS) Skema Hutan Desa (HD) di DesaTeluk Lanus, Kec. Sungai Apit, Provinsi Riau.

Bukan hanya dari pihak UPT. KPH Tasik Besar Serkap (TBS) Provinsi Riau saja yang menanggapi hal ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Hal yang sama juga menuai tanggapan dari Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sutriadi sebagai pihak Pengelola yang mendapat Izin Pengelolaan PS Skema HD.

Sutriadi ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan hal itu kepada pihak PT Peranap Timber yang telah melakukan tanam panen di areal izin Pengelolaan PS Skema HD yang pihaknya dapatkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian LHK : SK.6702/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 dengan luas: 3.577,19 Ha.

β€œkami sudah berulang kali menyampaikan hal itu kepada perusahaan ketika mereka datang ke Desa kami, tapi pihak Peranap Timber selalu bilang tak mungkinlah salah tanam”, Ujar Sutriadi menjelaskan melalui seluler, Kamis (22/2/2024).

β€œDari awal kami sudah sampaikan juga bahwa dari hasil pantauan Drone, kami melihat dimana terlihat adanya tanaman akasia di areal izin kami oleh pihak perusahaan sudah melewati batas kawasan perizinan,” Terang Sutriadi.

Lebih lanjut Sutriadi mengatakan, Ketika pihak Peranap Timber meminta untuk memperlihatkan Surat Keputusan (SK) dan Peta (PS) Skema (HD) Teluk Lanus, kami sudah memberikannya kepada pihak perusahaan Peranap Timber, dan sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.

“Pihak perusahaan minta lihat SK dan Peta PS Skema HD, dan itu sudah kami berikan tapi hingga saat ini alhamdulillah belum ada kabar tindak lanjut dari peranap timber terkait hal itu,” Jelas Sutriadi.

Ketika Awak media mempertanyakan siapa orang dari pihak Peranap Timber yang datang ke Desa Teluk Lanus. Sutriadi mengatakan orang nya bernama AWI, dan bahkan ia menegaskan bahwa hubungan Desa Teluk Lanus dan Peranap Timber itu sudah sejak lama.

“Kita tidak mengetahui persisnya AWI ini sebagai apa di PT Peranap Timber, tapi selama ini penghubung Teluk Lanus ke Peranap Timber ya AWI itu. Semenjak berdirinya perusahaan itu , disitulah dia dengan kita berhubungan, dialah penghubungnya perusahaan”, Ungkapnya.

Sekali lagi Sutriadi menjelaskankan ke awak media bahwa, pada saat Pihaknya mendapatkan izin, pihak perusahaan sudah tau itu dan kami sudah menyampaikan izin PS Skema HD tersebut ke PT Peranap Timber.

β€œ Tidak ada alasan Peranap Timber untuk tidak tahu soal itu bang, sudah sejak lama kami dari LPHD menyampaikan itu ke Peranap Timber, dan Sudah sejak lama pihak LPHD memberikan Peta PS Skema HD kepada pihak perusahaan, dan sudah beruang kali di sampaikan itu salah tanam, tapi perusahaan selalu bilang kayaknya tidak lah – kayaknya tidak lah, dalam hal ini mereka tidak mengaku”, Tegas Sutriadi

Seharusnya perusahaan datang ke Desa, dan kita juga menunggu etikad baik dari perusahaan tapi tidak ada hingga kini”, Ujar lelaki yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Teluk lanus itu menutup. **(Tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan