Tanam Panen diluar Kosensi, PT Peranap Timber Bantah KPH Tasik Besar Serkab Prov Riau

0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

PEKANBARU – Penelusuran temuan awak media terkait adanya tanam panen akasia di dalam Kawasan Perhutanan Sosial Skema Hutan Desa berlokasi di Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menjadi tandatanya besar.

Bagaimana tidak, Ketika dikonfirmasikan kepada PT Peranap Timber (Panca Eka Group) selaku perusahaan yang melakukan kegiatan tanam panen Akasia Tanaman HTI di Kawasan Perhutanan Sosial Skema HD tersebut, membantah kegiatan itu bukan diluar kawasan konsensi perusahaan yang mendapatkan izin.

Bantahan itu disampaikan pihak perusahaan melalui Ibu Dani selaku Humas PT Peranap Timber, yang mana Ibu Dani ini diarahkan oleh Ibu Egy selaku Asisten Panca Eka Grup.

Ketika dimintai tanggapannya, Ibu Dani bersama timnya Andika di Cafe Kopyor di Jalan Tambelan, Rabu (21/02/23), ia membantah bahwa tanaman Akasia yang masih berumur muda tersebut dan pemanenan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Peranap Timber, berada diluar kawasan konsensi perusahaan sesuai perizinan yang diberikan.

Dani juga menjelaskan, kegiatan perusahaan ini memang sudah dilakukan dari dulu sebelum keluarnya Surat Keputusan tentang Perhutanan Sosial Skema HD yang kawasan hutannya yang dikatakan berada dalam konsensi perusahaan, dan pihaknya baru saja tahu bahwa ada Izin Perhutanan Sosial dikawasan konsensi itu.

β€œkegiatan panen tanam itu didalam kawasan kosensi kami, dan jika memang benar itu areal Perhutanan Sosial apakah sudah di tapal batas, dan mana tapal batas nya, kami sudah empat (4) kali Daur disitu, dan kami baru tau bahwa ada SK PS disitu.” Ucap Dani.

Ironinya, Egy selaku assisten mengatakan melalui selulernya, Rabu (21/02/23) perusahaan juga tidak mengetahui adanya Perhutanan Sosial Skema Hutan Desa dikawasan konsesi tersebut. Bahkan mengatakan KPH Tasik Besar Serkap (TBS) belum update data baru, seakan KPH dianggap tidak tahu, dan perihal tersebut Egy menagtakan pihaknya sudah penetapan Areal kerja dan sudah rangkum terkait keseluruhan administrasi.

β€œPasti KPH belum punya data terupdate, Justru saya tidak tahu ada HD, bahkan Pada saat pembahasan tata batas HD itu belum ada, bahkan banyak PBBH yang sudah diberikan ternyata banyak izin PS diatasnya, dan ini justru kami yang mempertanyakannya”. Ungkap Egy.

β€œBahkan kami sudah menanam beberapa kali Daur, dan itu PBBH nya Peranap Timber. Konfirmasi itu tidak hanya satu pihak ya. Memang pengawasan itu dari BPKH, tapaknya mungkin di BPKH atau tapaknya di KPH, terus untuk masalah RKT RKU Dinas Kehutanan ataupun BPHP ataupun BPHL dapat di konfirmasi”.Ucap Egy.

Untuk di ketahui Kepala KPH Tasik Besar Serkap, Andri, S.hut dalam keterangan pers nya yang telah diberitakan sebelumnya mengatakan, kegiatan panen tanam tanaman akasia itu benar dalam kawasan Perhutanan Sosial Skema Hutan Desa Teluk Lanus.

Selanjutnya, dimana Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap juga dengan tegas mengatakan itu pelanggaran berat dan merupakan pelanggaran hukum, bahkan pihaknya sudah pernah mengingatkan sebelumnya jangan ada pemanenan Akasia yang sudah terlanjur ditanami dikawasan tersebut.**(Red/Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan