PT. Pranap Timber Lakukan Kegiatan HTI Dalam kawasan Perhutanan Sosial Skema HD, Dinas DLHK Riau Segera Turunkan Tim KPH TBS.

0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

PEKANBARU – Terkait panen tanam tanaman HTI (Akasia) oleh PT Peranap Timber didalam Kawasan Perhutanan Sosial (PS) Skema HUtan Desa (HD) yang perizinannya dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Teluk Lanus mendapat tanggapan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Dalam hal ini DLHK Provinsi Riau melalui Sekretaris DLHK, Setyo Widodo menghubungi awak media melalui Hp seluler terkait kegiatan panen tanam tanaman akasia yang di lakukan oleh PT Peranap Timber di dalam Kawasan PS skema HD.

β€œSaya lihat dan membaca berita itu, dan banyak kali beritanya. Katanya pihak UPT KPH Tasik Besar Serkab (TBS) mau turun kelokasi, ditunggu aja hasilnya seperti apa. Kepala KPH TBS pak Andri akan nurunkan tim, nanti akan klarifikasi kelapangan terkait hal itu. Apakah itu nanti di areal PS Skema HD teluk lanus atau Areal Konsensi HTI Peranap Timber”, Ucap Setyo

Lebih lanjut, terkait File Shp (File Peta HD Teluk lanus) Setyo bertanya darimana awak media mendapatkan, dan ia mengatakan file Shp itu data mentah dan hanya alat bantu saja untuk membuat peta dan bisa berubah rubah.

β€œShp itu kan data mentah sebenarnya, tidak apa-apa tidak disebutkan juga dari siapa, cuma Shp itu sebenarnya alat bantu saja untuk membuat peta, dan itu bisa berubah rubah,” Ujarnya.

Sekretaris DLHK Riau Setyo lebih lanjut menjelaskan, pihak DLHK Riau beserta KPH TBS itu memiliki Database dalam persoalan ini, dan terkait Pihak Perusahaan yang sudah mengklaim tapal batas harusnya dibuktikan.

β€œTapi tak apa juga, kita kan juga punya database. Dinas DLHK juga punya data, di KPH TBS juga punya data itu. Nanti dilihat lokasi itu sebenarnya ada dimana,” Ungkap Setyo

Setyo juga katakan, dari berita yang saya baca, dimana perusahaan klaim sudah tapal batas dan itu milik dia. Itukan harus dibuktikan juga betul apa tidak dan punya siapa.

“Sesungguhnya, saya melihat dari berita itu kan tumpang tindih, pihak perusahaan klaim sudah tapal batas dan sudah berulang kali daur tanam akasia tanaman HTI, dan disitu juga yang LPHD sebagai pengelola Kawasan PS Skema HD bilang milik dia”, Terang Setyo.

Selanjutnya Sekretaris DLHK Provinsi Riau mengatakan, kita lihat dulu Tim ini turun, dan KPH TBS dalam hal ini sebenarnya Punya Database SK. IUPHHK-HTI Perusahaan maupun SK. PS Skema HD teluk Lanus. Hasil dari sana nanti dipastikan apakah betul Dua perizinan itu tumpang Tindih.

“kok bisa tumpang tindih barang itukan dikeluarkan kementerian, HD dan HTI kan dikeluarkan oleh kementerian kan lucu. Kita tengok saja lah dulu ya, nanti kami tetap klarifikasi ke awak media”, Tutur Setyo menutup percakapan dari seluler.

Untuk diketahui saja, sebelumnya awak media telah mengkonfirmasikan hal ini kepada UPT KPH Tasik Besar Serkap (TBS), dan telah membenarkan perihal itu, juga jauh hari telah memperingatkan untuk tidak dipanen akasia tersebut, apalagi dilakukan penanaman ulang kembali, sebagaimana pemberitaan sebelumnya.**(Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan