PEKANBARU, RIAU – Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi masih terjadi di SPBU 14.282.683 di Jalan SM. Amin atau kerap disebut Tabek Godang Kec. Bina Widya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau. Kamis (06/06/24).
SPBU 14.282.683 ini sudah pernah di beritakan oleh awak media ini beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini masih di temukan adanya mobil yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Tabek Godang tanpa ada rasa bersalah dan takut seakan mempunya bekingan yang kuat.
Untuk diketahui, Pengawas SPBU Tabek Godang AT pernah menjumpai awak media ini 2 kali, meminta untuk menghapus berita yang telah dimuat Berjudul ‘SPBU TABEK GADANG DI PEKANBARU DIDUGA JUAL BELIKAN SOLAR SUBSIDI KE MAFIA PENIMBUN SOLAR‘, terkait adanya dugaan penjualan BBM kepada oknum pelaku penimbun BBM atau kerap disebut “mafia bbm”.
Hasil Peninjauan Awak media di lokasi SPBU 14.282.683, Kamis (06/06/24) Sore, terpantau Mobil Isuzu Phanter berwarna Silver Bernopol B 1703 AI sedang mengisi BBM jenis Solar di Pukul 15.22 WIB yang diduga membawa baby tank didalamnya.
Lebih lanjut, awak media membuntuti mobil Isuzu Phanter setelah melalukan pengisian mobil Isuzu Phanter Silver kembali masuk ke dalam antrian Pengisian SPBU.


Bukan itu saja, awak media juga melihat adanya mobil Mitsubishi Kuda Warna Hitam Silver Bernopol BM 1505 JW yang pernah di beritakan sebelumnya juga ikut dalam antrian pengisian BBM Jenis solar.
Melalui Chatting Whatsapp AT Pengawas SPBU 14.282.683 Tabek Godang di konfirmasi Kamis (06/06/24), langsung mengirimkan Foto Dokumentasi Securitynya yang memegang BALOK BEROTI sembari mengatakan pihaknya sudah menjaga dan Security di lokasi sudah di tingkatkan dan AT sudah mengeluarkan mobil pelangsir.

Ket : Foto security sembari memegang Balok Berita SPBU 14.282.683 yang dikirim AT ke Whatsapp Awak Media
“Kita sudah menjaganya, Security sudah saya tingkatkan, Ya tadi sudah saya keluar juga”. Ungkap AT
AT kembali menyampaikan dirinya 24 Jam di lokasi SPBU bahkan sudah berulang kali mengganti operator berulang kali namun masih tetap terjadi sembari mengganti pernyataannya, maksudnya tidak 24 Jam.
“Iya Abang kan 24 Jam disini bahkan operator sudah diganti berkali kaliβ¦.Namun tetap ada saja, Maksudnya tidak 24 jam”.Ucap AT
Menambahkan AT, “Kadang lepas pantauan bahkan tadi Abang menemukan ada Pajero baru yang masuk”.Ungkap AT lagi
Anehnya, Dokumentasi Security yang dikirim AT terlihat adanya Mobil Mitsubishi Kuda diduga yang pernah diberitakan awak media.
Dugaan penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Bahkan ancaman hukuman penjara Paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 miliar.**(Tim)
