LAMPUNG TImur MELAYUPOST.COMβ Pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan WiFi di Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan serius. Bukan hanya persoalan dugaan tidak adanya persetujuan pemilik tanah, tetapi juga mencuat dugaan tindakan kekerasan terhadap warga yang mempertanyakan legalitas pemasangan jaringan tersebut.
Persoalan ini bermula ketika sejumlah pekerja melakukan pemasangan tiang dan penarikan kabel WiFi yang melintasi tanah milik warga. Salah seorang warga kemudian mempertanyakan apakah pihak penyedia layanan WiFi telah mengantongi izin atau persetujuan dari pemilik tanah tempat tiang didirikan dan kabel melintas.
Namun, menurut keterangan warga, para pekerja tidak mampu menunjukkan bukti persetujuan dari pemilik tanah. Mereka justru menyampaikan bahwa pemasangan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah desa. Ironisnya, ketika diminta menunjukkan bukti izin yang dimaksud, dokumen tersebut tidak diperlihatkan.
Warga pun mempertanyakan, jika memang sudah mengantongi izin, mengapa bukti persetujuannya tidak dapat ditunjukkan kepada masyarakat yang tanahnya digunakan?
“Jangan mentang-mentang sudah mengaku mendapatkan izin dari desa, kemudian hak pemilik tanah diabaikan. Kami hanya bertanya dan meminta kejelasan. Kenapa justru kami seperti diserbu oleh pihak pemilik WiFi?” ungkap salah seorang warga.
DIPERTANYAKAN IZIN, MALAH MUNCUL DUGAAN KEKERASAN
Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah justru semakin memanas. Salah seorang warga berinisial A mengaku merasa terancam setelah diduga menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang yang disebut warga sebagai kelompok preman.
Jika dugaan tersebut benar, tindakan kekerasan terhadap warga yang sedang mempertanyakan penggunaan tanahnya merupakan persoalan serius dan tidak boleh dianggap sepele.
Apakah sekarang masyarakat harus takut bertanya ketika tanah miliknya digunakan untuk kepentingan usaha? Apakah mempertanyakan bukti izin justru harus dibayar dengan ancaman dan kekerasan?
Pertanyaan inilah yang kini membutuhkan jawaban dan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Warga secara terbuka meminta Camat Marga Sekampung, Kepala Desa Gunung Raya, serta Polsek Marga Sekampung segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
Kepolisian diharapkan tidak hanya melihat persoalan ini sebagai konflik antara warga dan pengusaha jaringan internet, tetapi juga menelusuri dugaan pemukulan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan perlindungan kepada warga yang merasa menjadi korban.
Sementara itu, pemerintah desa dan kecamatan diminta memberikan penjelasan secara transparan mengenai klaim adanya izin pemasangan tiang dan penarikan kabel tersebut.
Perlu ditegaskan, izin atau koordinasi dengan pemerintah desa tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memperoleh persetujuan pemilik tanah apabila pemasangan menggunakan atau melintasi tanah milik pribadi.
Jangan sampai kepentingan usaha berjalan lancar, tetapi hak masyarakat justru diabaikan.
Warga berharap persoalan ini diusut secara tuntas, bukan dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan konflik yang lebih luas.
Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil. Ketika warga mempertanyakan hak atas tanahnya, negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan membiarkan mereka menghadapi intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak penyedia layanan WiFi, Pemerintah Desa Gunung Raya, Camat Marga Sekampung, maupun Polsek Marga Sekampung masih perlu dimintakan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
TIM LIPUTAN MELAYUPOST.COM
