LAMPUNG TIMUR Melayupost.com β Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di area persawahan Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut berlangsung setiap hari tersebut dikeluhkan warga karena menyebabkan jalan menjadi kotor dan mengalami kerusakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Selasa (3/11/2026), aktivitas penyedotan pasir di kawasan persawahan itu diduga belum memiliki kejelasan terkait perizinan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas usaha dan pengawasan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Warga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi jalan yang kini terdampak aktivitas pengangkutan pasir. Pasalnya, jalan tersebut juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Jangan sampai kegiatan pengerukan sumber daya alam hanya memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.
Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten lampung timur, pemerintah Kecamatan Waway Karya, serta aparat penegak hukum diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan perlu mencakup legalitas kegiatan pertambangan, dokumen lingkungan, kesesuaian penggunaan lahan, serta dampak operasional terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan tanpa pengawasan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian apakah kegiatan penyedotan pasir tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Jangan sampai pasir terus dikeruk setiap hari, tetapi jalan masyarakat dibiarkan rusak tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang masih perlu dimintai konfirmasi terkait legalitas operasional dan tanggung jawab atas kerusakan jalan yang dikeluhkan warga.
pewarta yuni
