PEKANBARU, RIAU – Hingga hari ini, Selasa (18/06/2024), Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, belum menunjukkan keseriusannya untuk menangkap para Mafia “Pemain” BBM Subsidi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, ada apa? apakah Kapolsek ikut ambil bagian dari para Mafia BBM subsidi tersebut? Ini akan menjadi pertanyaan di Masyarakat.
Pasalnya, Kamis (13/06/2024), Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial telah diberitahukan oleh Awak Media bahwa Di SPBU 14.282.630, Jalan Imam Munandar (Harapan Raya Ujung) terdapat beberapa Mobil Pelangsir yang diduga untuk mengangkut BBM bersubsi ke Gudang penimbunan BBM bersubsidi yang disinyalir milik Ucok Siregar.
Hal ini diketahui karena hasil pantauan Awak Media, Kamis (13/06/2024), bahwa salah satu mobil Colt Diesel yang telah mengisi BBM subisidi jenis Bio Solar, kemudian membawa mobil colt diesel tersebut ke belakang salah satu warung yang tak jauh dari SPBU tersebut dan langsung masuk ke bagian belakang warung serta memarkiran kendaraannya (mobil colt diesel-red) sembari mengeluarkan BBM dari Tanki yang telah dibeli di SPBU 14.282.630. Mobil tersebut menyalin ke dalam Jerigen yang berkapasitas kurang lebih 36 Liter.

Keterangan : Hasil Dokumentasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan H. Imam Munandar (Harapan Raya Ujung) Kota Pekanbaru, Selasa (13/06/24)
Tampak puluhan jerigen kapasitas 36 liter yang berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar juga ditemukan oleh Awak Media (Wartawan-red) di lokasi yang diduga tempat pengepulan hasil langsiran BBM bersubsidi.
Saat ditanya kepada beberapa orang di lokasi yang mengaku sebagai Supir, siapa Pemilik puluhan jerigen berisi BBM bersubsi jenis Bio Solar yang dikumpulkan di belakang warung, mereka (para supir-red) mengatakan, bahwa “Kami di sini sebatas Pelangsir saja dan ini ada dana Rp.100 ribu, tapi tolong Pak KTA Pers nya Kita foto agar Bang Ucok Siregar ganti lagi uang kami ini atau boleh langsung ke gudang yang berada di jalan Pesantren”.
Temuan tersebut telah dilaporkan ke Kapolsek Tenayan Raya melalui sambungan telepon. Dengan alasan sedang giat PAM demo di DPR, Kapolsek hanya menanyakan lokasi dan akan dicek.
Bahkan, melalui pesan chat WhatsApp, Kapolsek mengatakan, bahwa Ia sudah 87 dengan Anggota, dirinya sedang PAM demo di DPR.
‘Ya pak sudah saya 87 dengan anggota, saya sedang pam demo di dpr,” kata Kompol Oka
Namun, hingga lebih 30 menit, Tim Awak Media tak melihat kehadiran Anggota Polsek Tenayan Raya ke lokasi yang dimaksud. Padahal, hanya berjarak kurang lebih 4 Km dari Kantor Polsek Tenayan Raya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M. Syahrial belum menunjukkan kinerjanya menangkap para Mafia BBM di wilayahnya.
Bahkan, berulang kali dicoba dihubungi melalui telepon seluler Kompol Oka M. Syahrial oleh awak media ini pada Selasa (18/06/2024), untuk mempertanyakan tindak lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang di Timbun Oleh Oknum kerap disapa Ucok Regar di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. namun tidak mendapat Respon.
Terkait hal tersebut, beberapa Masyarakat Pengguna BBM bersubsidi yang diminta tanggapannya, mengatakan, bahwa kalau informasi sudah disampaikan tetapi tak ada tindakan dari pihak kepolisian, diduga bahwa ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang melindungi para Mafia BBM tersebut dengan memberikan upeti.
“Bagaimana para Mafia BBM dapat diberantas, kalau aparat hukumnya saja ‘tutup mata’,” ujar salah seorang masyarakat.
Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM dan menggunakan jeriken. Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.
para “Pemain” BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.**(Tim.Red)
