oplus_0
Di duga pembangun gedung sekolah SDN 1 Sukorahayu tanpa plang ini untuk kelabuai masyarakat
lampung timur Melayupost.com
Diduga Proyek Siluman Pembangunan Gedung Sekolah SD Negeri 1 Sukorahayu, Tidak Ada Papan Plang Proyek Pemerintah Kabupaten lampung timur,terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya oleh pihak sekolah sering dipertanyakan masyarakat.
Salah satu nya pembangunan gedung ,SDN 1 sukorahayu, yang beralamat di desa sukorahayu kecamatan Labuhan maringgai kabupaten lampung timur, Saat awak media meninjau kelokasi pembangunan tidak ditemukan plang proyek sebagai satu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara.tidak terpasang
Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya nya memang ada harus di pasang dan dapat di lihat semua org,bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.
Dimana, melalui plang informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.
Mengenai temuan di lapangan saat awak media konfirmasi sama tukang pegawai proyekβ pak saya tidak tahu saya hanya pegawai biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu tanya saja langsung sama pemborong nya kata tukang bangunan, yg tidak mau disebut nama nyaβ beber nya
Dengan tidak ada nya papan informasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan.kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.
Dengan tidak ada nya papan plang informasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan perpres No.7 tahun 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP)
sampai berita ini terbitkan pihak terkait dan sekolah belum bisa di konfirmasi ( yuni Hlampung timur Melayupost.com
Diduga Proyek Siluman Pembangunan Gedung Sekolah SD Negeri 1 Sukorahayu, Tidak Ada Papan Plang Proyek Pemerintah Kabupaten lampung timur,terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya oleh pihak sekolah sering dipertanyakan masyarakat.
Salah satu nya pembangunan gedung ,SDN 1 sukorahayu, yang beralamat di desa sukorahayu kecamatan Labuhan maringgai kabupaten lampung timur, Saat awak media meninjau kelokasi pembangunan tidak ditemukan plang proyek sebagai satu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara.tidak terpasang
Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya nya memang ada harus di pasang dan dapat di lihat semua org,bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.
Dimana, melalui plang informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.
Mengenai temuan di lapangan saat awak media konfirmasi sama tukang pegawai proyekβ pak saya tidak tahu saya hanya pegawai biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu tanya saja langsung sama pemborong nya kata tukang bangunan, yg tidak mau disebut nama nyaβ beber nya
Dengan tidak ada nya papan informasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan.kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.
Dengan tidak ada nya papan plang informasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan perpres No.7 tahun 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP)
sampai berita ini terbitkan pihak terkait dan sekolah belum bisa di konfirmasi ( yuni H
