Lemahnya Aturan, Masih ada Perangkat Desa mekar karya Double Job jadi guru honorer
Lampung Timur Melayupost.com
Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa TA. 2021 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A,diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer sebagai guru pengajar di suatu lembaga.
saat awak media konfirmasi pak jamaludin selaku Sekdes desa mekar karya kecamatan waway karya kabupaten lampung timur menuturkan benar saya guru honorer mengajar sebagai guru mapel di SDN 1 mekar karya dari tahun 2022 sampai sekarang dan saya jadi sekdes baru satu tahun,dan saya belum terikat karena saya belum PNS ucapnya
terus awak media mengonfirmasi K3s waway karya bapak jailani mengetakan,maf mas itu bukan ranah saya dan no komen untuk persoalan itu paparnya
kemudian di tempat yang berbeda pak sekcam mengatakan sebenar perangkat desa tidak boleh double job dan itu sudah sering kami sampaikan,kalau ada yang masih melanggar mereka harus pilih salah satu tutur nya
sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak pemerintah terkait yang menindak lanjuti permasalahan berita yang sudah viral guru honorer double job jadi sekdes jelas ini pertanya ????????
Pewarta yuni
