TAMBANG, KAMPAR – Dugaan praktek “haram” membisniskan Satuan Pendidikan (satdik) dengan membebankan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke murid (wali murid) yang disinyalir demi meraup keuntungan, juga terjadi di UPT SDN 006 Sungai Pinang, Kec. Tambang, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Kamis (13/03/25)
Walau tidak dijual dilingkungan sekolah, murid-murid diarahkan oleh guru kelas masing-masing ke tempat penjualan buku LKS yang tidak jauh dari lingkungan sekolah yang diduga sudah ditentukan, di salah satu Kios yang bukan toko buku, melainkan Notabene nya adalah Kios penjualan Gas LPG alias Pangkalan Tabung Gas LPG.
Hal itu berdasarkan informasi serta hasil penulusuran tim awak media ke murid dan wali murid, bahwa adanya pembelian buku LKS oleh murid SDN 006 Sungai Pinang dibandrol 120 Ribu 8 Mata pelajaran, sejak Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 hingga semester 2 saat ini,
Ibu Ernalis, Kepala Sekolah UPT SDN 006 Sungai Pinang ketika dikonfirmasi, Kamis, (13/03/25), terkait adanya pembelian buku LKS langsung berdalih tidak tahu den membantah bukan sekolah yang menjual. Sembari mengakhiri telepon whatsapp karena dirinya sedang rapat K3S.
Padahal hal yang dikonfirmasi tim awak media bukan soal tahu atau tidak tahu, hal yang di tanya Tim Awak media kepada Kepsek, Kenapa murid murid mesti membeli LKS, Apakah Buku yang dibeli Melalui Item PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN yang bersumber dari Dana Bos untuk pembelian buku tidak efektif sebagai acuan Pembelajaran, sehingga Murid-murid harus membeli buku LKS?.
“Kami pihak sekolah tidak ada menjual LKS, maaf kami tidak ada mengarahkan saya sudah periksa guru-guru saya, saya sedang rapat K3S di SDN 001 Balam Jaya”.Ucap Ernalis
Kembali dihubungi telepon whatsapp selulernya, sudah tidak terhubung bahkan Photo Profil Whatsappnya hilang, berujung whatsapp tim awak media di Blokir.
Dilain tempat, Kamis (13/03/25), pihak distributor Buku LKS yang kerap disapa Hendri Kampay, dikonfirmasi melalui telepon whatsapp berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Sekolah SDN 006 Sungai Pinang, Ernalis.
Bagaimana tidak, dalam perbincangan whatsapp seluler kepada pewarta Hendri Kampay menyebutkan adanya kerjasama. Serta menyebutkan adanya pembagian keuntungan untuk Kepsek.
“Iya betul saya yang masukkan, ini barang sudah terlanjur, dia tidak pernah minta, cuman adalah dari saya, pengertian saya aja untuk dia”. Sebut Hendri
Kepada Kejaksaan Negeri Kampar, jangan berdiam diri terhadap maraknya praktek-praktek yang diduga membisniskan Satuan Pendidikan di Kabupaten Kampar yang Notabene nya sekolah milik pemerintah yang sudah disubsidi melalui Dana BOS. Serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar untuk Mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN 006 Sungai Pinang yang faktanya Kepala sekolah mengetahui adanya praktek Bisnis Buku LKS sesuai pernyataan Pihak Distributor Hendri Kampai.**(TIM)
