PEKANBARU, RIAU – Plaintitt’s Riau Student Aliance (PRSA) MENDESAK PEMKO PEKANBARU UNTUK menutup kawasan industri Eco Green, dari hasil Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama OPD terkait (DLHK, PUPR, Damkar, Dishub, Satpol PP, Perizinan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ecoβ―Green di Jl. SoekarnoβHatta, Marpoyan Damai. Hasilnya:
Tidak ditemukan izin Amdal dan analisis dampak lalu lintas (Amdalalin) meski kawasan telah beroperasi sejak 2014.
Kolam limbah tidak berfungsi, limbah B3 dibakar sembarangan, pembuangan oli dan limbah cair langsung masuk parit ke pemukiman warga.
Izin genset dan SLO belum lengkap.
Gudang limbah B3 dalam kondisi tidak layak dan ruangan lebih menyerupai perapihan darurat.
Rekomendasi DPRD: Penghentian operasional sementara Eco Green hingga perizinan lengkap (Amdal, Amdalalin, IMB, SLO genset, IPAL, izin limbah B3).
Manajemen Eco Green (GM Suwarno) menyatakan akan melengkapi izin sesuai tuntutan.
Dasar Hukum
- UU No. 32/2009 β Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 23 ayat (1): Kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki Amdal. - PP No. 27/2012 β Izin Lingkungan
Mengatur bahwa aktivitas industri wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai risiko, termasuk Amdal, Amdalalin, IPAL, izin limbah B3. - PP No. 41/1999 β Pengendalian Pencemaran Udara
Membutuhkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk genset dan instalasi berpotensi melepaskan emisi udara. - UU No. 26/2007 β Penataan Ruang
Mengatur pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% wilayah kota. Studi menunjukkan Pekanbaru belum memenuhi ketentuan ini. - Perda Kota Pekanbaru No. 14/2000 β Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib dipenuhi oleh setiap bangunan gudang dan industri; Eco Green belum lengkap IMB-nya.
Temuan Dampak Lingkungan & Hukum
Tidak ada Amdal/Amdalalin Potensi pencemaran lingkungan & pelanggaran UU 32/2009
IPAL tidak berfungsi, limbah B3 dibakar & dibuang sembarangan Bahaya ONK dan pencemaran tanah serta air
Genset tanpa SLO Emisi udara tidak terkontrol (UU 41/1999)
IMB belum lengkap Pelanggaran Perda 14/2000
Kekurangan RTH Tidak memenuhi amanat UU 26/2007
Tuntutan
- Penghentian Operasional hingga izin lingkungan dan bangunan lengkap.
- Pihak Eco Green wajib menyusun dan melaksanakan dokumen Amdal & Amdalalin, membangun IPAL sesuai standar, mengajukan SLO genset dan IMB, serta mengatur gudang limbah B3 dengan benar.
- Pemko Pekanbaru & DLHK perlu memonitor pelaksanaan perbaikan izin, serta mendata dan meningkatkan RTH sesuai aturan.**(Rilis)
