oplus_0
Polemik Pendirian Tiang WiFi di Kecamatan Marga Sekampung Belum Temui Titik Terang
Lampung Timur Melayupost comΒ β Polemik terkait pendirian tiang WiFi di wilayah Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, hingga kini belum menemukan titik temu antara pihak pengelola dan masyarakat setempat.
Warga mengaku keberatan dengan keberadaan beberapa tiang WiFi yang didirikan di atas tanah milik masyarakat tanpa penjelasan yang jelas mengenai izin dan prosedur pendiriannya.
Masyarakat menuntut agar Mas Bejo, selaku koordinator lapangan (korla) di wilayah Marga Sekampung, segera menemui warga untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait perizinan dan dasar hukum pendirian infrastruktur tersebut.
βSampai sekarang belum ada kejelasan. Kami sudah mencoba menghubungi pihak pengelola, tapi belum ada jawaban pasti,β ujar salah satu warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan menyampaikan bahwa di Kabupaten Lampung Timur belum terdapat peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang izin pendirian tiang atau jaringan WiFi.
Warga berharap pemerintah daerah dapat turun tangan memediasi persoalan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di tengah masyarakat.(Yun)
