Lampung Timur β Pengakuan AS, seorang ASN aktif yang kini menjabat sebagai bendahara di Kecamatan Marga Sekampung, terkait keberadaan motor inventaris Desa Purwosari menuai sorotan. Kepala Desa Purwosari, Widodo, mengaku kecewa dan menyayangkan pernyataan yang disampaikan mantan Sekretaris Desa Purwosari tersebut.
Menurut Widodo, klarifikasi AS yang menyebut motor inventaris desa jenis Yamaha Vega sudah tidak berada dalam penguasaannya karena telah ditukar oleh anaknya justru memperkuat pertanyaan publik mengenai pengelolaan aset milik desa.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan saudara AS. Motor itu merupakan inventaris desa, bukan aset pribadi yang bisa berpindah tangan begitu saja. Pengakuan bahwa motor tersebut telah ditukar oleh anaknya justru menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana aset desa bisa berada di luar penguasaan pemerintah desa,” tegas Widodo.
Widodo juga menyoroti munculnya upaya pelacakan dan pengembalian motor setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat ke media dan menjadi perbincangan masyarakat.
“Kalau persoalan ini tidak terungkap dan tidak menjadi sorotan publik, apakah motor itu akan dicari dan dikembalikan? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa penyelesaian baru dilakukan setelah ramai diberitakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aset desa merupakan barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya. Karena itu, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kecewa. Jangan sampai ada anggapan bahwa ketika menyangkut aset pemerintah, kesalahan bisa dianggap biasa saja. Semua harus diproses sesuai ketentuan agar ada kepastian dan pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat Kecamatan Marga Sekampung juga meminta agar pihak kecamatan, BPD, inspektorat, dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Warga berharap ada pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan keberadaan motor inventaris desa yang menjadi polemik.
“Kalau masyarakat biasa berhadapan dengan aturan, tentu harus taat. Maka pejabat atau ASN juga harus tunduk pada aturan yang sama. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya dijaga dan dipertanggungjawabkan. Publik pun menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan fakta sebenarnya serta penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak kecamatan dan BPD secara resmi,dari pihak PMD kabupaten lampung timur belum bisa di konfirmasi
pewarta yuni
