Tapung Hulu -Melayupost.com Akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pengusaha
Pabrik kelapa sawit (PKS) kerap melakukan pembuangan Limbah ke sungai, seperti Limbah PKS kebun Tandun dengan leluasa membuang limbahnya ke sungai tapung sehingga para nelayan di Sungai Tapung-Tandun resah, karena penghasilan mereka berkurang.
Dalam undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup PPLH Pasal 3 huruf b dan c yang berbunyi “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan menjamin keselamatan,kesehatan dan kehidupan manusia serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem dan hayati.
Merujuk dalam pasal 13 ayat 2 berbunyi :”Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a. Pencegahan b. Penanggulangan dan c. Pemulihan namun pihak PKS kebun tandun sepertinya tidak mengindahkan Undang-undang dan pasal demi pasal yang telah diterapkan oleh pemerintah yang diperuntukan pelaksanaan nya melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (MenLHK RI) buktinya dengan leluasa pihak pks kebun tandun membuang limbahnya yang berbahaya dan beracun ke sungai tapung tidak ada hambatan.
Dari Hasil pantauan Melayupost.com dilokasi pembuangan Limbah pada hari minggu dan senin tanggal 27 dan 28 Juni 2021 sekitar pukul 11:13 wib bebasnya pihak PKS tandun membuang limbahnya ke sungai tapung warna hitam pekat karena limbah yang beracun.
Sementara Air sungai tapung tepatnya di Desa Kasikan terdapat mesin PDAM yang mengalirkan air dari PDAM ke kepada warga Desa Kasikan dan sekitarnya,warga juga menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari hari,baik untuk mandi,mencuci bahkan dipergunakan untuk keperluan memasak kebutuhan rumah tangga dari beberapa keterangan warga di desa kasikan.
Masyarakat Desa Kasikan merasakan dampak dari air sungai tapung yang bercampur dengan limbah PKS seperti gatal gatal dan alergi bintik bitik di badan diakubatkan pembuangan limbah dugaan beracun di sungai tapung yang di pergunakan masyarakat itu.
Di satu sisi daerah tapung Hulu masih banyak warga yang mencari nafkah dengan menjadi nelayan Kampung untuk menggantung hidupnya bersama anak-anaknya, apalagi perekonomian mereka saat ini semakin menurun dan hasil tangkapan ikan juga tidak seperti biasa diakibatkan limbah beracun. sudah penghasilan sedikit disamping itu juga sangat susah memasarkan, dikarenakan pasar banyak yang di tutup akibat Covid19 yang mematikan mereka berharap pihak PKS menghentikan buang limbah beracun ke sungai Tapung.
Pembuangan Limbah ini terjadi akibat Pihak DLHK Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi tidak melakukan fungsinya, alasannya mungkin PKS Kebun Tandun Milik Negara sehingga pengawasan dari DLHK Provinsi Riau tidak mengawasinya, ada apa tidak mengawasinya?
Ketika melayupost.com mengkonfirmasi pihak PKS kebun Tandun melalui Assisten pengendali Mutu (APM) mengatakan bahwa hal tersebut memang tidak diperbolehkan terjadi karena kolam penampungan limbah kita penuh ditambah lagi karena hujan,namun apapun alasannya memang tidak diperbolehkan tetapi Asisten Pengendali Mutu mengakuinya ada limbah yang dibuang ke sungai tapung.
Namun kegiatan membuang limbah ini bukan sekali dua kali saja terjadi,hampir setiap hari limbah PKS kebun tandun tersebut dikeluarkan apalagi ketika air sungai tapung meluap alias hujan lebat.
Hal seperti ini dibuktikan dengan adanya aliran aliran melalui parit yang sengaja dibuat untuk mengalirkan limbah ke sungai,dan bukan sekali saja awak media mengkonfirmasi pihak PKS Kebun Tandun terkait pembuangan limbah tersebut namun selalu jawaban nya kita akan memperbaiki kolam penampungan limbah dan menutup paret aliran menuju sungai tapung tersebut namun bertahun tahun tidak kunjung siap perbaikanya dan menutup paret pembuangannya.
Hari jum’at 09 Juli 2021 kembali melayupost.com mengecek kembali tempat pembuangan limbah PKS Kebun Tandun bertepatan air sungai Tapung dalam keadaan surut, namun ternyata air sungai juga tampak menghitam pekat akibat Pihak PKS Tandun masih terus buang limbah beracun tersebut.
Saat dikonfirmasi ulang melalui via telepon APM PKS Kebun Tandun kembali meminta waktu kepada media melayupost.com sampai hari rabu depan.
Jadi pada tanggal 14 Juli 2021 untuk menanggulangi nya kita meminta waktu untuk menanggulangi bukan sekali ini saja dikatakan pihak PKS Kebun Tandun setiap dikonfirmasi wartawan tetapi tidak ada realisasi nya dilapangan.
APM PKS Kebun Tandun juga menyebutkan bahwa dana Perusahaan sekarang lagi tidak stabil tidak seperti dulu tutur APM tersebut.
Namun walau bagaimanapun pihak PKS alasan untuk mengelak disebutkan dana Perusahaan tidak setabil padahal itu PKS BUMN,kilahnya tetapi membuang Limbah PKS berjalan terus tidak ada hambatan bagi mereka, ya nanti kita perbaiki katanya.
Diminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memerintahkan Kepala Dinas DLHK Riau dan Perwakilan Menteri DLHK wilayah Provinsi Riau untuk turun tangan dalam permasalahan pembuangan Limbah Dumping PKS Kebun Tandun PTPN 5 Pekanbaru Riau yang meresahkan masyarakat sekitar sungai tapung yang membutuhkan nya.(FH/SEN/MP)
