SIAK – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Inderapura melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak kepada seratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafiβan Siak, Kamis 01/07/22 lalu di Aula RSUD Tengku Rafiβan Siak, Kabupaten Siak, Riau.
Turut hadir langsung memberikan sosialisasi Kepala KP2KP Siak, Jefrinaldi. Sementara dari tuan rumah hadir Direktur RSUD Tengku Rafiβan Siak, dr. H. Benny Chairuddin, Sp. An, M. Kes, MARS dan sejumlah kepala bidang serta segenap pegawai.
Dalam paparannya Kepala KP2KP Siak, Jefrinaldi menyampaikan bahwa sitem pajak dipercayakan secara mandiri kepada wajib pajak. Jadi jika tidak melaporkan penghasilannya maka akan ada sanksi denda berupa.
βMaka dari itu perlu melaporkan segala penghasilan dan aset dalam surat pemberian tahunan (SPT). Jika lebih dari dua tahun maka akan kena denda.βKalau lapor tiap tahun tak perlu ikut pengungkapan, jadi ke depan yang belum dilaporkan silahkan dilaporkan,β ujar Jefrinaldi.
Jefrinaldi mengimbau agar apapun penghasilan agar dilaporkan baik itu dari RSUD maupun dari luar.
βPasalnya nanti dalam SPT jika ada aset yang tidak sebanding dengan penghasilan, maka akan terlihat sesuatu yang disembunyikan,β jelasnya.
Sementara itu Direktur RSUD Tengku Rafiβan Siak, dr. Benny menyampaikan untuk teknis lanjutannya silahkan kepada pegawai untuk datang langsung ke KP2KP Siak. Sosialisasi ini lanjutnya upaya agar pegawai melaporkan penghasilan dan asetnya.
βPenghasilan luar rumah sakit kalau ada dilaporkan saja. Sebagai warga negara yang baik kita membayar pajak di tempat kita menghasilkan,β imbaunya.**(Inf/Tb)
