Tambang, Kampar
Melayupost.com – Sebuah aktifitas tambang Galian C yang diduga ilegal berlokasi di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. informasinya diperkirakan aktifitas Tambang galian C tersebut sudah berselang hampir 1 tahun.
Dari informasi yang di himpun melayupost.com dari beberapa warga, Aktivitas Usaha Tambang Galian C yang di indikasi Ilegal alias tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) itu , di duga milik pengusaha lokal inisial SR sekaligus selaku Ketua BPD di desa tersebut.
Mengacu pada Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba perubahan atas Undang undang nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
UU nomor 3 Tahun 2020 dalam Pasal 161 di jelaskan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasalnya, Kegiatan ilegal mining atau tambang Ilegal yang tidak memiliki izin adalah bentuk pelanggaran. Selain merusak lingkungan dan aliran sungai Kampar. dan juga dekat dengan pemukiman, Tambang Ilegal ini sangat meresahkan masyarakat setempat. Ditambah lagi suara yang sangat bising.
Bahkan, Tambang Galian C yang di duga Ilegal milik SR Oknum Ketua BPD juga sangat dekat dengan Fasilitas pelabuhan penyeberangan Desa.
Anehnya lagi, aktivitas Tambang Galian C Ilegal yang di duga milik SR selaku Oknum Ketua BPD Ini bagaikan tak tersentuh Hukum, alias kebal hukum, ada apa?

Sementara itu, dari pantauan awak media di lokasi Tambang Galian C yang di indikasi kuat tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) alias ILEGAL ini tidak tanggung-tanggung. Dimana Tambang Galian C memiliki 3 Mesin Sedot Jenis Diesel. Dan ditemukan Beberapa Alat Berat jenis Exavator.
Dari sumber terpercaya melayupost.com, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, ‘tambang galian C itu milik oknum Ketua BPD izin penambangan nya tidak ada, tambang galian C itu juga sangat meresahkan warga, tapi warga takut kalau bicara, oknum Ketua BPD ini mengaku sebagai ninik mamak setempat dan melakukan penambangan itu mengatasnamakan tambang masyarakat.beber sumber.
βMesin ponton nya 3 untuk menyedot pasir sama batu kerikil bang, ditambah lagi dekat dengan pelabuhan penyeberangan Desa. Kalau lokasi sungai itu terus di sedot pasir dan batu nya, itu bisa berdampak ke penyebarang karena jika di sedot kan yang di sekitaran nya runtuh kemungkinan akan berdampak ke pelabuhan penyeberangan tidak jauh dari lokasi tambang oknum itu bang. βUcap sumber lagi.
βkok Oknum Ketua BPD perpanjangan tangan pemerintah malah merusak lingkungan harusnya dia yang membawa ke yang baikβ, lanjut sumber lagi, βsaya berharap Penegak Hukum bertindak terkait tambang galian C oknum Ketua BPD ini, Ucap sumber dengar rasa penuh harap.
Kepala Desa Parit Baru (Alfian) ketika di Konfirmasi melayupost.com terkait izin dan kepemilikan tambang galian C tersebut mengatakan, ‘terkait Izin setau saya tidak ada izin, dan itu urusan nya dengan niniak mamak, milik siapa saya tidak tahu, bahkan Pemerintah Desa tidak pernah ikut campur urusan dengan Galian C tersebut. Ucap Kades
Ketika Melayupost.com mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua BPD melalui Telpon Seluler nya 085278082xxx tidak kunjung aktif, dan belum dapat di konfirmasi hingga berita ini dimuat.
Masyarakat Desa Parit Baru meminta Pihak Aparat terkait untuk Menindak Tegas Tambang Galian C yang di duga Milik Oknum Ketua BPD yang di Indikasi tak memiliki izin pertambangan sesuai Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.**(TIM)
