MANDAU – RIAU
MELAYUPOST.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis kembali mendatangi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) di Jalan Rangau Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, kamis (20/01/2022).
Kedatangan tim DLH Bengkalis untuk melakukan pencabutan izin usaha dari PMKS PT.SIPP dan juga pemasagan plang penyegelan di Sipp tersebut karena tidak memiliki surat izin pengolahan limbah lingkungan nya.
Namun, saat melakukan pencabutan izin dan penyegelan, tiba-tiba puluhan warga menghadang dari tim DLH Bengkalis, hingga terjadi keributan. Warga tidak mau PT SIPP itu disegel oleh DLH Bengkalis.
Dalam pemasangan penyegelan yang dilakukan dinas lingkungan hidup (DLH) turut di hadiri oleh Camat Mandau, Polres Bengkalis, Dandim,Polsek Mandau, Danramil, Satpol PP, Lurah Pematang Pudu dan Masyarakat Sakai yang terkena imbas dari limbah tersebut, DLH Bengkalis meminta manajemen PT SIPP untuk tidak menghalangi kerja DLH saat menyegel perusahaan tersebut.
Saat di konfirmasi kepada kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Plt. Muhammad Azmir, S.Hut.T,M.Sc mengatakan Kita melakukan pencabutan izin usaha dan menyegel PT SIPP karena sudah mengikuti prosedur berlaku. Sebab, sampai saat ini perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah cair mereka dan kita juga sudah memberi surat berkali-kali namun tidak digubris, makanya sekarang kita turun ke lapangan untuk mencabut izin usaha dan menyegel PT SIPP ini,” kata beliau.
Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bengkalis Muhammad Vendro Al Rasyid, SH juga menambahkan apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan karna izin usaha perkebunan(IUP) dan izin lingkungan Pt.Sipp telah kita cabut nya kita mencabut ini karna berdasarkan Undang-Undang Eck No 11, 20 tentang mitra kerja dan turunannya PP no 22 karna dari situ aturan nya kita mencabut izin usaha dan penyegelan dari Pt.Sipp tersebut pungkasnya.
Karna keadaan semakin panas di lapangan Manager dari Pt.Sipp Agus mengatakan kita siap untuk di segel dan mengikuti aturan hukum tersebut pungkas nya.**(Linda HSB)
