KAMPAR – Aktivitas Penebangan Liar atau Pembalakan liar (Ilegal logging) di daerah Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu hingga XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih meraja lela sampai saat ini.
Modusnya, batang kayu yang ditebang dikumpulkan di tempat tertentu, lalu diangkut truk ke tempat pengumpulan setelah dari hutan, atau langsung ke industri pengolahan kayu, atau tempat penggergajian.
Tempat penggergajian Kayu (Somel) yang berada di daerah Kampar kiri tersebut kuat diduga tidak memiliki izin sesuai peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Salah seorang pelaku yang merasa terganggu oleh pemberitaan media, inisial EK ketika menemui wartawan media ini beberapa waktu lalu di Desa Sungai Raja, Kecamatan Kapar kiri, EK mengatakan ada 23 Meja/tempat penggergajian (Somel) di daerah tersebut.
Kerap diberitakan oleh media hingga saat ini kegiatan Penebangan Liar yang hingga merusak hutan seakan tidak tersentuh hukum “Kebal Hukum”.
Bahkan Pengawasan hutan dan penindakan pelaku-pelaku ilegal logging seakan terlepas alias “tutup mata” Oleh Pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Instansi terkait di Wilayah Provinsi Riau.
Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jelas di terangkan pasal demi pasal, bahkan ancaman sanksi dipidana bagi barangsiapa secara melawan hukum melanggarnya.
Berbeda dengan hasil tinjaun media di lokasi aktivitas penebangan liar alias ilegal logging tidak sesuai dengan implementasi UU tersebut alias dipandang sebelah mata, bahkan jelas terpampang Plank Merk rumusan Pasal dalam UU No 41 Tahun 1999 Jalan Lintas Desa Sungai Raja Menuju Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
dari narasumber terpercaya Media ini mengatakan kegiatan ilegal logging hingga saat ini masih beraktivitas lancar.
Bermohon Kepada Kapolda Riau untuk memberantas pelaku-pelaku ilegal logging yang jelas merusak tata kawasan hutan di daerah Kampar Kiri hingga XIII Koto Kampar yang kian meraja lela.**(TIM)
