
Tubaba melayupost.com
Saksi dari korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) korban atas nama Nur Aminatu Rohima, yang merupakan ibu rumah tangga, warga kampung Penawar RT/ RW : 003/ 002, kecamatan Gedung Aji, kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Korban, saksi, bersama kelurganya datang dan penuhi panggilan pihak polres Tulang Bawang (Tuba) pada Kamis, 04/04/2024. Kedatangan tersebut bertujuan untuk memenuhi panggilan. Dua orang saksi hadir berinisial NY dan SPM, yang merupakan tetangga korban KDRT di kampung Penawar.
Diketahui korban atas nama Nur Aminatu Rohima, yang telah melaporkan kasus penganiayaan atau KDRT yang dialaminya pada 26 Maret 2024 lalu. Dengan nomor LP/ B/ 82/ III/ 2024 SPKT/ POLRES TULANG BAWANG/ POLDA LAMPUNG.
Terduga pelaku merupakan suami korban yang berinisial AD. Korban Nur Aminatu Rohima beserta keluarganya meminta polres Tulang Bawang setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk dapat segera memanggil terduga pelaku dan apabila cukup bukti atas hasil pemeriksaan saksi dan korban agar segera terduga pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila tidak koorperatif terduga pelaku AD maka korban dan keluarga meminta agar pihak polres Tuba dapat menetapkan status terduga pelaku sebagai tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Maisaroh ibu kandung korban meminta pihak berwajib untuk dapat memberikan perlindungan terhadap anaknya yang merupakan korban beserta cucunya. Perlindungan dari gangguan dan ancaman teror serta ancaman fisik dari terduga pelaku AD yang merupakan menantunya itu. (Suhadi)
