PELALAWAN/Riau., Melayupost. Com~
SPBU Jln lintas Timur Simpang Pulai Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, dengan Nomor: 14.284 655 melayani mafia Solar bersubsidi dengan cara melangsir di malam hari
Dari informasi dari salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan atau dipublikasikan oleh awak media ini, menyampaikan sejak diskors beberapa bulan yang lalu SPBU 14-284-655 ini mangkin merajalela, sepertinya kebal Hukum.
Lanjut warga ini, biasa SPBU 14-284-655 ini mulai beraksi atau melakukan aktifitas pengisian pas oper sip, biasanya pukul 10:00 wib atau berkisaran pukul 11:00 wib, ujarnya.
Ucap Warga ini lagi, menjelang Pemilihan kemaren memang tutup 2 hari, dan ada juga pas satuan Mabes dari Polda Riau turun dan melintas katanya SPBU 14-284-655 ini juga tutup. Sepertinya ingin main kucing-kucingan sama APH Polda Riau.
Demi meraup keuntung yang lebih besar SPBU Simpang Pulai ini rela melakukan apapun dan tidak ada keraguan lagi, di karenakan banyak dukungan
βSiapa dalang dan bekingnyaβ¦? ucap salah satu warga tersebut. Dan Bahkan pihak kepolisian diduga tutup mata diduga selama ini ada pembiaran dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut, yang mana telah sering terbit berita di media sosial namun sayangnya, sampai sekarang tidak ada sanksi dari pihak pemerintah melalui Migas dan Kepolisian setempat Riau ini”, cetusnya.
Awak media ini mencoba konfirmasi ke pemilik SPBU 14-284-655 melalui Via selulernya dengan no 081364179xxx kalau soal itu langsung aja ke SPBU, jawabnya.
Awak media ini meminta kepada Menteri Perindustrian dan Pertamina untuk menindak tegas dan menutup SPBU Simpang Pulai Ukui tersebut. Yang diduga selama ini telah melakukan aktivitas pengisian BBM subsidi dengan cara dilansir dan diduga selama ini sudah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan demikian
Dinilai pihak SPBU Ukui diduga telah melanggar UU No. 22 tahun 2001 dan pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.
“Lanjut awak media ini lagi, pemerintah membuat aturan. Boleh menjual dengan pedagang kios tapi hanya ukuran jerigen 5Lt, sekarang sudah jelas ini melewati batas/dosis, tapi SPBU 14-284-655 ini melakukannya dengan cara modus mobil lansiran dengan tertutup tenda dan mobil Bis 3/4 berwana Biru, dalam bak mobil, ada bersusun jerigen, tenki Modifikasi dan Bebitenk dalam bak mobil, bermacam ragam cara ilmu Mafia BBM untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut, ucapnya.
Kami Minta kepada Kapolda Riau tangkap pihak SPBU yang telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi seperti solar mau Pertalite dan telah mengambil ke untungan dari harga 6.800 ( Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah ) yang umumnya, pihak SPBU menjual dengan Mafia minyak bersubsidi jenis Solar seharga 7200-7300- atau membayar dengan bahasanya uang DO perjerigennya sebesar 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) dan Pertalite harga 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) dengan DO yang dibayar pelangsir sebesar 16.000 ( Enam Belas Ribu Rupiah ) tentunya pihak SPBU mendapat keuntung yang lebih besar, ini sudah jelas tidak sesuai dengan SOP dari pada harga yang di tentukan pemerintah/Pertamina.
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari pihak SPBU 14-284-655 tersebut tutup awak media ini.****
( 4 dr 1 )
