*Dugaan Skandal Cinta ASN Dinkes dan PLT Margo Jadi Mesuji. Melanggar Etika dan Berpotensi kena sanksi?*
Mesuji Lampung Melayupost.com -Dugaan Kasus hubungan terlarang antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mesuji terus menjadi sorotan publik. ASN berinisial ED dari Dinas Kesehatan Mesuji dan T, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas Margo Jadi, kepergok awak media sedang berada di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Hasil investigasi awak media pada hari Rabu, 22 Januari 2025 di salah satu Hotel BBC Bandar jaya, Jl.Proklamator raya,bandar jaya tim.kec terbanggi besar. Kab.lampung tengah Yang diduga ASN Dinas kesehatan kabupaten Mesuji sedang berduaan di hotel BBC.
Awak media menghampiri hotel BBC pada pukul 12:40 sampai dengan pukul 17:38 dan ASN (ED) baru keluar dari Hotel BBC melalui lobi samping bagian Utara menuju parkiran mobil BBC dan untuk ASN (T) melalui lobi utama.
Selanjutnya menurut keterangan (ED) bahwa iya baru selesai acara di Lampung Tengah di rumah sakit sini (RS Mitra Husada) di seputaran bandar jaya dan (ED) menyampaikan ke awak media bahwa dia sendiri.ucap(ED)
Lanjut tak berselang lama ASN (T) keluar dari lobi utama menghampiri ke lobi bagian Utara ke arah parkiran mobil karena si (ED) tak selang menghampiri (T) di lobi utama. dan awak media mencoba konfirmasi untuk kegiatan apa yang sedang dilakukan (T) di hotel BBC.
Menurut keterangan (T) saat di konfirmasi awak media (T) menyampaikan dia naik buss dari jam setengah delapan dan saya dari metro.ujar(T)
selanjutnya pertanyaan awak media untuk kegiatan (T) di kota metro ataupun di Hotel BBC, enggan tidak memberikan keterangan uraian kegiatan apa yang dilakukan (T).
Saat awak media melanjutkan untuk konfirmasi ASN _(ED) mengucapkan om tolong om, jangan di vidiokan_. nanti salah paham, dan (T) menyampaikan mohon maaf bener loh saya.tutup(T)
“Sehubungan dengan kepergoknya (ED) dan (T) pada hari Rabu, 22 Januari 2025 di salah satu Hotel BBC Bandar Jaya, Jl Proklamator raya, bandar jaya, enggan sepenuhnya di pintai keterangan , mungkin lagi SOX dan linglung.” jum’at,30/01/2025
Awak media menghubungi (T) melalui Via whatsap/telpon, pada hari Jumat, 25 Januari 2025 berkisar pukul 10.30 wib (T) mengatakan saya masih pulang kampung bang, bersama keluarga dan ini hari libur juga, kalau mau ketemu dan obrolan di Puskesmas hari kamis aja saya ada di puskesmas. ucapnya
Dengan menepati janji dan menggali Informasi dari (ED) dan (T) maka tim awak media kamis, 30 Januari 2025 menemui (ED) di ruang kerja Didenkes kabupaten Mesuji, (ED) menyampaikan ke awak media kalau terkait dengan keberangkatan dinas luar, iya memang benar!, bahkan yang berangkat kami berempat , ada pak Kadis, ada pak Kabid , ada kasi dan saya sendiri, akan tetapi jika ingin konfirmasi terkait temuan Abang – Abang masalah saya dan (T) yang di Hotel BBC , permasalahan di Hotel BBC itu, sudah saya serahkan dengan sepenuhnya kepada kuasa Hukum saya bang Apri,” tuturnya.
“Selanjutnya Ditempat terpisah, (T) saat di pintai keterangan di ruang kerja Puskesmas Margo Jadi, iya menyampaikan ke awak media terkait masalah kejadian, di Hotel BBC Bandar Jaya itu, tanyakan saja langsung kepada kuasa Hukum kami bang Apri, karena sudah sepenuhnya saya kuasakan dengan bang Apri.”tutup(T)
Kami dari awak media berharap kepada Bupati Mesuji dan Dinas terkait kabupaten mesuji, untuk mengambil tindakan tegas, terkait adanya dugaan dua oknum ASN tenaga kesehatan yang di duga melakukan hubungan terlarang di dalam hotel BBC tersebut dan secepatnya diberikan sanksi-sanksi berdasarkan peraturan (UU) ASN yang berlaku. karena Keberadaan mereka di hotel tersebut mengundang tanda tanya besar, terutama keduanya keluar dari hotel BBC Bandar Jaya Pukul 17.38. Kini publik mulai mempertanyakan apakah dugaan hubungan di luar batas profesional ini melanggar aturan sebagai (UU) ASN, yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.
Dan Sikap keduanyapun yang menghindari pertanyaan dan menyerahkan klarifikasi kepada kuasa hukum semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang mereka sembunyikan.
Dugaan Pelanggaran UU ASN. Sebagai ASN, (ED) dan (T) terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika profesi, termasuk terlibat dalam perselingkuhan atau hubungan yang tidak pantas dengan sesama ASN maupun masyarakat.
Beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini meliputi:
1. Hubungan yang tidak pantas
ASN tidak boleh memiliki hubungan asmara yang tidak transparan dengan rekan kerja atau masyarakat yang bisa merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
2. Konflik kepentingan
Jika hubungan ini mempengaruhi kebijakan atau keputusan dalam pekerjaan mereka, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai konflik kepentingan.
3. Penyalahgunaan wewenang
ASN tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam menjalin hubungan yang berpotensi merugikan integritas instansi pemerintahan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin, (ED) dan (T) berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemecatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 94/2021 tentang disiplin ASN. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. Teguran lisan atau tertulis jika dinilai masih dalam batas pelanggaran ringan.
2. Pemotongan tunjangan kinerja selama beberapa bulan sebagai bentuk peringatan.
3. Penurunan pangkat atau pemindahan tugas jika dianggap merugikan institusi.
4. Pemberhentian sementara atau bahkan pemecatan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti perselingkuhan atau penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini sudah menjadi perbincangan luas di Kabupaten Mesuji. Masyarakat mempertanyakan apakah instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan skandal ini.
Apakah hubungan antara (ED) dan (T) benar-benar hanya kesalahpahaman, atau ada hubungan tersembunyi yang melanggar kode etik ASN? Sampai saat ini, keduanya masih memilih berlindung di balik kuasa hukum, tanpa memberikan klarifikasi langsung kepada publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi disiplin bisa menjadi konsekuensi berat yang harus mereka hadapi. Namun, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti, atau hanya akan berlalu begitu saja?Mesuji Lampung Busernet.id.co/// -Dugaan Kasus hubungan terlarang antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mesuji terus menjadi sorotan publik. ASN berinisial ED dari Dinas Kesehatan Mesuji dan T, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas Margo Jadi, kepergok awak media sedang berada di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Hasil investigasi awak media pada hari Rabu, 22 Januari 2025 di salah satu Hotel BBC Bandar jaya, Jl.Proklamator raya,bandar jaya tim.kec terbanggi besar. Kab.lampung tengah Yang diduga ASN Dinas kesehatan kabupaten Mesuji sedang berduaan di hotel BBC.
Awak media menghampiri hotel BBC pada pukul 12:40 sampai dengan pukul 17:38 dan ASN (ED) baru keluar dari Hotel BBC melalui lobi samping bagian Utara menuju parkiran mobil BBC dan untuk ASN (T) melalui lobi utama.
Selanjutnya menurut keterangan (ED) bahwa iya baru selesai acara di Lampung Tengah di rumah sakit sini (RS Mitra Husada) di seputaran bandar jaya dan (ED) menyampaikan ke awak media bahwa dia sendiri.ucap(ED)
Lanjut tak berselang lama ASN (T) keluar dari lobi utama menghampiri ke lobi bagian Utara ke arah parkiran mobil karena si (ED) tak selang menghampiri (T) di lobi utama. dan awak media mencoba konfirmasi untuk kegiatan apa yang sedang dilakukan (T) di hotel BBC.
Menurut keterangan (T) saat di konfirmasi awak media (T) menyampaikan dia naik buss dari jam setengah delapan dan saya dari metro.ujar(T)
selanjutnya pertanyaan awak media untuk kegiatan (T) di kota metro ataupun di Hotel BBC, enggan tidak memberikan keterangan uraian kegiatan apa yang dilakukan (T).
Saat awak media melanjutkan untuk konfirmasi ASN (ED) mengucapkan om tolong om, jangan di vidiokan. nanti salah paham, dan (T) menyampaikan mohon maaf bener loh saya.tutup(T)
“Sehubungan dengan kepergoknya (ED) dan (T) pada hari Rabu, 22 Januari 2025 di salah satu Hotel BBC Bandar Jaya, Jl Proklamator raya, bandar jaya, enggan sepenuhnya di pintai keterangan , mungkin lagi SOX dan linglung.” jum’at,30/01/2025
Awak media menghubungi (T) melalui Via whatsap/telpon, pada hari Jumat, 25 Januari 2025 berkisar pukul 10.30 wib (T) mengatakan saya masih pulang kampung bang, bersama keluarga dan ini hari libur juga, kalau mau ketemu dan obrolan di Puskesmas hari kamis aja saya ada di puskesmas. ucapnya
Dengan menepati janji dan menggali Informasi dari (ED) dan (T) maka tim awak media kamis, 30 Januari 2025 menemui (ED) di ruang kerja Didenkes kabupaten Mesuji, (ED) menyampaikan ke awak media kalau terkait dengan keberangkatan dinas luar, iya memang benar!, bahkan yang berangkat kami berempat , ada pak Kadis, ada pak Kabid , ada kasi dan saya sendiri, akan tetapi jika ingin konfirmasi terkait temuan Abang – Abang masalah saya dan (T) yang di Hotel BBC , permasalahan di Hotel BBC itu, sudah saya serahkan dengan sepenuhnya kepada kuasa Hukum saya bang Apri,” tuturnya.
“Selanjutnya Ditempat terpisah, (T) saat di pintai keterangan di ruang kerja Puskesmas Margo Jadi, iya menyampaikan ke awak media terkait masalah kejadian, di Hotel BBC Bandar Jaya itu, tanyakan saja langsung kepada kuasa Hukum kami bang Apri, karena sudah sepenuhnya saya kuasakan dengan bang Apri.”tutup(T)
Kami dari awak media berharap kepada Bupati Mesuji dan Dinas terkait kabupaten mesuji, untuk mengambil tindakan tegas, terkait adanya dugaan dua oknum ASN tenaga kesehatan yang di duga melakukan hubungan terlarang di dalam hotel BBC tersebut dan secepatnya diberikan sanksi-sanksi berdasarkan peraturan (UU) ASN yang berlaku. karena Keberadaan mereka di hotel tersebut mengundang tanda tanya besar, terutama keduanya keluar dari hotel BBC Bandar Jaya Pukul 17.38. Kini publik mulai mem ygpertanyakan apakah dugaan hubungan di luar batas profesional ini melanggar aturan sebagai (UU) ASN, yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.
Dan Sikap keduanyapun yang menghindari pertanyaan dan menyerahkan klarifikasi kepada kuasa hukum semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang mereka sembunyikan.
Dugaan Pelanggaran UU ASN. Sebagai ASN, (ED) dan (T) terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika profesi, termasuk terlibat dalam perselingkuhan atau hubungan yang tidak pantas dengan sesama ASN maupun masyarakat.
Beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini meliputi:
- Hubungan yang tidak pantas
ASN tidak boleh memiliki hubungan asmara yang tidak transparan dengan rekan kerja atau masyarakat yang bisa merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. - Konflik kepentingan
Jika hubungan ini mempengaruhi kebijakan atau keputusan dalam pekerjaan mereka, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai konflik kepentingan. - Penyalahgunaan wewenang
ASN tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam menjalin hubungan yang berpotensi merugikan integritas instansi pemerintahan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin, (ED) dan (T) berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemecatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 94/2021 tentang disiplin ASN. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Teguran lisan atau tertulis jika dinilai masih dalam batas pelanggaran ringan.
- Pemotongan tunjangan kinerja selama beberapa bulan sebagai bentuk peringatan.
- Penurunan pangkat atau pemindahan tugas jika dianggap merugikan institusi.
- Pemberhentian sementara atau bahkan pemecatan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti perselingkuhan atau penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini sudah menjadi perbincangan luas di Kabupaten Mesuji. Masyarakat mempertanyakan apakah instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan skandal ini.
Apakah hubungan antara (ED) dan (T) benar-benar hanya kesalahpahaman, atau ada hubungan tersembunyi yang melanggar kode etik ASN? Sampai saat ini, keduanya masih memilih berlindung di balik kuasa hukum, tanpa memberikan klarifikasi langsung kepada publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi disiplin bisa menjadi konsekuensi berat yang harus mereka hadapi. Namun, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti, atau hanya akan berlalu begitu saja? (Tim)
