
TUBABA – Macetnya Pengembalian Investasi Kegiatan Pengembangan dan Penggemukan
Sapi Potong pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2013 dan 2014 .
menyalurkan dana investasi jangka pendek non-permanen untuk kegiatan
pengembangan dan penggemukan sapi potong kepada kelompok tani/ternak dengan
total penyaluran investasi sebesar Rp.7.000.000.000,00 dengan rincian penyaluran pada Investasi Non Permanen Tahun Anggaran 2013
No Nama Kelompok Nilai Investasi (Rp)
1 GM Rp.700.000.000,00
2 MB Rp.700.000.000,00
3 MK Rp.700.000.000,00
4 SR II Rp.700.000.000,00
5 SR Rp.700.000.000,00
Dan Investasi Non Permanen Tahun Anggaran 2014
No Nama Kelompok Nilai Investasi (Rp)
1 TR Rp. 700.000.000,00
2 JT Rp.700.000.000,00
3 TH Rp.700.000.000,
4 S Rp.700.000.000,00
5 NM Rp.700.000.000,00
Penyaluran dana investasi non permanen dituangkan dalam surat perjanjian antara
Kelompok Tani/Ternak dengan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dengan
mengetahui Sekretaris Daerah. Pemeriksaan dokumen Surat Perjanjian Kerjasama
masing-masing kelompok menunjukkan bahwa kelompok tani/ternak wajib
mengembalikan seluruh dana investasi non permanen yang diterima ke Kas Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat pada akhir tahun ke-5. Berdasarkan perjanjian
tersebut penerima investasi TA 2013 harus mengembalikan seluruh dananya pada
tahun 2018 dan penerima investasi TA 2014 harus mengembalikan seluruh dananya
pada tahun 2019.
Perjanjian juga mengatur kelompok tani/ternak menyetorkan bagi hasil sebesar
30% keuntungan usaha ke Kas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada setiap akhir tahun dan 70% untuk kelompok
tani/ternak.
Surat perjanjian kerjasama juga mengatur adanya jaminan/agunan dan sanksi agar
dana investasi non permanen yang diterima dikelola dengan baik sebagaimana
ketentuan yang berlaku dan dikembalikan seutuhnya. Agunan berupa sertifikat/surat
tanah telah diterima dan disimpan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sampai akhir tahun 2022 masih terdapat dana investasi yang belum dikembalikan
senilai total Rp 3.977.221.000,00,
Hasil Wawancara dengan Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan menunjukkan dana investasi tersebut digunakan kelompok tani/ternak untuk membeli sapi.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan
terakhir yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diketahui bahwa
seluruh kelompok tani tersebut sudah tidak lagi memelihara sapi sebagai kegiatan
usahanya.
Merupakan tugas tim teknis Dinas Pertanian untuk pembinaan dan monitoring,
berdasar pemantauan terakhir kelompok masih lancar melakukan pembayaran bagi
hasil di tahun 2017, semenjak itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran bagi hasil.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menagih adalah negosiasi secara kekeluargaan, salah satunya terdapat penawaran dari tiga kelompok tani/ternak untuk
menjual agunan yang ada, namun dari pihak Dinas belum menindaklanjutinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan agunan diketahui bahwa saat ini agunan yang
dikuasai dalam bentuk sertifikat tanah, namun belum dibuatkan surat kuasa jual
ataupun dipasang hak tanggungan.
Tim Teknis Pertanian yang bertugas untuk
melakukan monitoring tidak lagi dibentuk sejak Tahun 2020, sehingga proses penagihan dilakukan oleh Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak.
Tercatat hanya satu
kelompok tani/ternak yang melakukan pembayaran pokok hutang di Tahun 2022
sebesar Rp457.665.000,00 ke Kas daerah.
Sampai dengan tahun 2022 belum ada upaya
dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk penanganan atas macetnya pembayaran investasi penggemukan sapi potong.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong di Kabupaten Tulang
Bawang Barat pada:
1) Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan, pemberdayaan, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian pengembangan penggemukan sapi potong
dilaksanakan oleh Dinas Peternakan yang secara operasional dilaksanakan
oleh tim teknis;
2) Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa sanksi terhadap penerima kegiatan
pengembangan penggemukan sapi potong atas penyalahgunaan dan/atau
terlambat mengembalikan dana yang diterimanya diatur dalam perjanjian
kerjasama;
3) Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima pengembangan
penggemukan sapi potong yang menyalahgunakan wewenang sehingga
merugikan keuangan daerah diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi
pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Penggemukan Sapi Potong
Melalui Penggunaan Dana Investasi Non Permanen Kabupaten Tulang Bawang
Barat pada huruf E. Tanggung Renteng Kerugian yang menyatakan bahwa apabila
berdasarkan audit oleh akuntan publik atau lembaga berkompeten lainnya, terdapat
kerugian dalam usaha penggemukan sapi potong, maka kerugian tersebut
ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan kelompok.
c. Surat Perjanjian Kerjasama dengan masing-masing kelompok, di antaranya
menyatakan bahwa:
1) Pengembalian dana dilakukan maksimal pada tahun ke-5 setelah pencairan
dana;
2) Apabila kelompok tidak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan
penggemukan sapi potong sebagaimana dimaksud, maka pemerintah daerah
berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima oleh kelompok
yang mengakibatkan surat perjanjian kerjasama batal;
3) Apabila kelompok melakukan penyalahgunaan dana dan mengakibatkan
kerugian daerah, diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pengembalian atas dana investasi
pengembangan dan penggemukan sapi potong sebesar Rp3.977.221.000,00 berisiko
tidak terealisasi.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum
optimal dalam menagih kepada kelompok tani/ternak, mengambilkan langkah
penyelesaian dengan agunan/jaminan yang diterima terkait investasi kegiatan
pengembangan dan penggemukan sapi potong yang macet senilai Rp3.977.221.000,00.
Atas permasalahan tersebut, diharapkan Bupati Tulang Bawang Barat melalui Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan
akan mengoptimalkan penagihan dana investasi yang belum dikembalikan, salah
satunya dengan mengambil upaya pembuatan Surat Kuasa Jual Agunan dari kelompok
tani yang menawarkan untuk menjual agunan yang ada.
Dan merekomendasikan kepada Bupati/Bupati Tulang Bawang Barat agar
memerintahkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan lebih optimal dalam
menagih kepada kelompok ternak dan mengambil langkah-langkah penyelesaian yang
efektif dan efisien terkait penyelesaian investasi kegiatan pengembangan dan
penggemukan sapi potong yang macet.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak Dinas terkait yang bisa dikonfirmasi(**)
