PELALAWAN, RIAU – Tersorotnya aksi para pelangsir BBM jenis Biosolar bersubsidi di SPBU yang berada di jalan lintas Timur Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan-Riau pada Kamis, pukul 14.49 Wib, ( 26/06/2025 ).
Pada sewaktu dalam perjalanan awak media ini melihat padatnya area SPBU 14-283-690 Desa Dundangan yang di penuhi oleh pengendara kendaraan roda 4 ( Empat ) maupun roda 6 ( Enam ) , disitu awak media ini merasa ada gelagat yang sangat mencurigakan.
Selanjutnya awak media ini mencoba mencari tau, dari sorot kamera awak media Melayupost.com ini tertuju pada sebuah mobil Panther dengan nomor Seri BM 1431 QN yang pada saat itu melakukan pengisian BBM jenis Biosolar yang terlalu lama berdiri di pompa, sepertinya ada kejanggalan pada saat pengisian.
“Diduga sepertinya SPBU 14-283-690 ini telah melakukan kecurangan ( Penyelewengan ) demi untuk meraup keuntungan yang lebih besar”, ujarnya.
Diduga selama ini SPBU 14-283-690 ini telah mengelabui Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat maupun pihak Pertamina, dan kepada Kapolres Pelalawan melalui Tim unit Reskrim maupun Kapolsek Pangkalan Kuras yang berada di wilayah hukumnya untuk menindak tegas para Mafia BBM dan pihak SPBU an. Ai selaku Manajer.
Dan kepada pihak Pertamina ini sudah jelas telah melanggar aturan dalam UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pasal 55 tercantum dan berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang disubsidikan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam ) tahun dan atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00, ( Enam puluh miliar rupiah ).
Ketika di Konfirmasi awak media ini pihak SPBU an. E selaku Admin di SPBU 14-283-690 melalui telepon Seluler nya lewat Whatsaap dengan nomor 0823-8529-3xxx tidak menjawab konfirmasi dari awak media ini alias Bungkam, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada balasan dari pihak SPBU tutupnya. **** (Adri)
Bersambungβ¦β¦..
