Lampung Timur Melayupost.com β Proyek onderlagh jalan usaha tani sepanjang 1.200 meter di Dusun II, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya,kabupaten lampung timur, yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp270.280.000, hingga kini tak kunjung selesai. Lebih mengejutkan lagi, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa mengakui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum dibuat.rabu 11 febuari 2026
Fakta ini memantik tanda tanya publik: bagaimana mungkin anggaran ratusan juta rupiah berjalan, namun proyek mangkrak dan laporan pertanggungjawaban belum ada
Di lokasi proyek, kondisi jalan belum bisa dimanfaatkan optimal. Batu-batu onderlagh terlihat berserakan dan menyulitkan kendaraan pengangkut hasil panen.
βSudah lama seperti ini. Kendaraan sering tersangkut. Kami kesulitan bawa hasil panen,β ujar R seorang warga dengan nada kecewa.
Alih-alih meningkatkan akses pertanian, proyek tersebut justru dinilai menghambat aktivitas warga
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Hery, menyatakan dirinya tidak dapat melanjutkan pekerjaan tanpa instruksi dari mantan Pj Kepala Desa.
βSaya tidak bisa melanjutkan tanpa perintah. Dana dipegang Pak Ngatimin,β tegasnya.
Pernyataan ini memperjelas bahwa kendali anggaran berada pada Pj Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Saat dikonfirmasi, Ngatimin tidak membantah proyek belum selesai hingga tahun 2026. Ia juga mengakui SPJ Dana Desa 2024 belum dibuat.
βBenar, belum selesai. SPJ memang belum saya buat,β ujarnya.
Pengakuan ini menjadi sorotan tajam. Dalam aturan pengelolaan Dana Desa, kepala desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas setiap penggunaan anggaran. Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan krusial:
Apakah dana Rp270.280.000 sudah dicairkan seluruhnya?
Jika sudah, mengapa fisik pekerjaan belum selesai?
Jika belum selesai, di mana posisi sisa anggaran?
Mengapa SPJ belum dibuat hingga dua tahun berjalan?
Ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan progres fisik berpotensi menjadi temuan serius dalam audit Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, perkara ini dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Lampung Timur terkait rencana audit atau pemeriksaan.
Kasus ini menjadi ujian nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Anggaran yang seharusnya menopang kesejahteraan petani kini justru menyisakan tanda tanya besar.
Publik menanti: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada persoalan yang lebih dalam?
Langkah audit terbuka dinilai menjadi kunci untuk menjawabnya.(Yun)
