Proyek Dana Desa 2024 Mangkrak hingga 2026, Ada Apa dengan Pengawasan di Desa Marga Batin?
lampung timur melayupost.com – Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, kian mengemuka. Anggaran pembangunan fisik disebut telah dicairkan sepenuhnya, namun proyek onderlagh di Dusun 2 hingga Februari 2026 belum juga rampung.
Ironisnya, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Marga Batin secara terbuka mengakui bahwa proyek tersebut memang belum selesai. Ia juga menyampaikan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan belum dibuat. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan anggaran negara.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan besar: ke mana anggaran yang telah dicairkan itu digunakan?
Camat Waway Karya, Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kecamatan telah melaporkan persoalan ini melalui Kasi PMD ke Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur. Bahkan, surat teguran telah dilayangkan kepada pihak Desa Marga Batin.Namun hingga kini, proyek tetap mangkrak.
Kasi PMD Kecamatan Waway Karya, Jainudin, juga membenarkan bahwa laporan resmi telah dikirim ke PMD Kabupaten Lampung Timur pada 9 Mei 2025. PMD kabupaten disebut telah turun langsung ke lokasi proyek pada tanggal 5 juni 2025 untuk melakukan peninjauan.
Meski demikian, belum ada kejelasan publik terkait hasil pemeriksaan tersebut. Tidak ada transparansi mengenai sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, ataupun langkah hukum lanjutan.
Situasi ini menimbulkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Dinas PMD Kabupaten maupun Inspektorat. Jika anggaran telah dicairkan, proyek tidak selesai, dan SPJ belum dibuat hingga lebih dari satu tahun, maka persoalan ini tidak lagi sekadar keterlambatan teknis.
Masyarakat berhak mempertanyakan:
Apakah telah dilakukan audit menyeluruh?
Apakah terdapat indikasi kerugian negara?
Mengapa belum ada langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab?
Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari APBN untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban. Jika dugaan ini benar, maka aparat penegak hukum perlu turun tangan guna memastikan akuntabilitas dan mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PMD lampung timur ,inspektorat lampung timur.Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan integritas pengelolaan Dana Desa.(yun)
