Lampung Timur Melayupost.com β Proyek pembangunan onderlagh di Desa Marga Batin yang berjalan sejak Tahun Anggaran 2024 hingga kini memasuki 2026 belum juga tuntas. Mandeknya proyek lintas tahun anggaran ini memantik tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik keterlambatan tersebut?
Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Hery Antoni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan proyek tersebut belum selesai.
βBetul itu belum selesai. Kami juga sudah capek monitoring dan pembinaan sama Pak Ngatimin,β ujarnya.
Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa pengawasan telah dilakukan berulang kali. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan tetap tak kunjung rampung meski telah melewati dua tahun anggaran.
Menurut Hery Antoni, persoalan ini kini telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
βKami sudah serahkan ke Inspektorat. Intinya, kok sampai segitunya belum selesai? Ada apa? Karena apa? Apakah ada sesuatu hal yang menghalangi,itu yang harus dijelaskan,β tegasnya.
Secara regulasi, proyek yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa memiliki batasan waktu pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang ketat. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka dapat masuk dalam kategori:
Pelanggaran pengelolaan keuangan desa
Bahkan berpotensi menjadi temuan kerugian negara/daerah jika anggaran telah dicairkan namun fisik pekerjaan tidak sesuai progres
Dalam konteks hukum, apabila ditemukan unsur kesengajaan, mark-up, atau penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi.
Karena itu, langkah Inspektorat menjadi krusial untuk:
Mengaudit realisasi fisik dan keuangan
Menghitung potensi kerugian negara
Menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran
Jika hasil audit menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, maka rekomendasi bisa berlanjut ke aparat penegak hukum.
Proyek infrastruktur desa seharusnya berdampak langsung pada mobilitas dan perekonomian masyarakat. Namun ketika proyek mangkrak selama dua tahun anggaran tanpa penjelasan rinci, kepercayaan publik pun tergerus.
Apakah ini murni kendala teknis?
Apakah faktor alam benar-benar menjadi penghambat?
Ataukah ada persoalan lain yang belum terungkap?
Masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Timur. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik.
Sebab jika proyek desa saja tak kunjung selesai, yang dipertaruhkan bukan hanya jalan onderlaghβmelainkan integritas tata kelola anggaran desa itu sendiri.Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari dinas inspektorat lampung timur(Yuni)
