Inspektorat Lampung Timur meminta laporan resmi terkait proyek Onderlagh 270 juta mangkrak di desa marga batin
Lampung timur Melayupost.com – Pembangunan onderlagh sepanjang 1.200 meter di Dusun 2, Desa Marga Batin, KecamatanΒ Waway Karya,Β Lampung Timur, yang bersumber dari anggaran 2024 hingga kini belum terselesaikan. Proyek mangkrak ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran dan pengawasan aparat pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran awak media, Hery, TPK Desa Marga Batin, membenarkan bahwa proyek tersebut belum selesai. βBenar pekerjaan proyek onderlagh tahun 2024 yang panjang 1.200 meter belum selesai. Terus bagaimana saya mau melanjutkan pekerjaan kalau tidak ada perintah dari Pak Ngatimin? Dia yang pegang anggarannya,β ujarnya.
Ngatimin, mantan PJ Kepala Desa Marga Batin periode 2024β2025, juga mengakui proyek tersebut belum rampung. βBenar, pekerjaan onderlagh di Dusun 2 belum selesai sampai sekarang, dan SPJ pun belum saya buat,β katanya.
Camat Waway Karya, Syamsul Bahri, S.H., mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan sudah melaporkan kondisi ini ke Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur. Jainudin, Kasi PMD Kecamatan, menyebut laporan resmi sudah dikirim ke PMD Kabupaten pada 9 Mei 2025, dan tim PMD turun ke lokasi pada 5 Juni 2025. Namun, menurut PMD Kabupaten Lampung Timur, persoalan ini kini sudah diserahkan ke Inspektorat Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.
Saat awak media mengonfirmasi Irban 2 Inspektorat Lampung Timur, Arip, melalui WhatsApp, jawaban yang diterima terkesan berbelit. βBuat laporan biar kita TL (tindak lanjuti),β katanya. Saat diminta penjelasan lebih lanjut, ia hanya menekankan prosedur, tanpa ada kepastian waktu penyelesaian.
Proyek mangkrak ini menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa proyek yang telah dianggarkan sejak 2024 belum selesai hingga awal 2026? Apakah ada kendala teknis, administratif, atau bahkan politis yang menghambat? Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari semua pihak terkait.
βKami sebagai warga berhak tahu ke mana perginya anggaran desa, dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek yang terbengkalai ini. Mangkraknya proyek onderlagh bukan sekadar masalah teknis, tapi cerminan seriusnya lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pemerintah,β tegas salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah konkret untuk menyelesaikan proyek yang telah menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan masyarakat ini.(yuni)Lampung timur Melayupost.com – Pembangunan onderlagh sepanjang 1.200 meter di Dusun 2, Desa Marga Batin, KecamatanΒ Waway Karya,Β Lampung Timur, yang bersumber dari anggaran 2024 hingga kini belum terselesaikan. Proyek mangkrak ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran dan pengawasan aparat pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran awak media, Hery, TPK Desa Marga Batin, membenarkan bahwa proyek tersebut belum selesai. βBenar pekerjaan proyek onderlagh tahun 2024 yang panjang 1.200 meter belum selesai. Terus bagaimana saya mau melanjutkan pekerjaan kalau tidak ada perintah dari Pak Ngatimin? Dia yang pegang anggarannya,β ujarnya.
Ngatimin, mantan PJ Kepala Desa Marga Batin periode 2024β2025, juga mengakui proyek tersebut belum rampung. βBenar, pekerjaan onderlagh di Dusun 2 belum selesai sampai sekarang, dan SPJ pun belum saya buat,β katanya.
Camat Waway Karya, Syamsul Bahri, S.H., mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan sudah melaporkan kondisi ini ke Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur. Jainudin, Kasi PMD Kecamatan, menyebut laporan resmi sudah dikirim ke PMD Kabupaten pada 9 Mei 2025, dan tim PMD turun ke lokasi pada 5 Juni 2025. Namun, menurut PMD Kabupaten Lampung Timur, persoalan ini kini sudah diserahkan ke Inspektorat Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.
Saat awak media mengonfirmasi Irban 2 Inspektorat Lampung Timur, Arip, melalui WhatsApp, jawaban yang diterima terkesan berbelit. βBuat laporan biar kita TL (tindak lanjuti),β katanya. Saat diminta penjelasan lebih lanjut, ia hanya menekankan prosedur, tanpa ada kepastian waktu penyelesaian.
Proyek mangkrak ini menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa proyek yang telah dianggarkan sejak 2024 belum selesai hingga awal 2026? Apakah ada kendala teknis, administratif, atau bahkan politis yang menghambat? Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari semua pihak terkait.
βKami sebagai warga berhak tahu ke mana perginya anggaran desa, dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek yang terbengkalai ini. Mangkraknya proyek onderlagh bukan sekadar masalah teknis, tapi cerminan seriusnya lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pemerintah,β tegas salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah konkret untuk menyelesaikan proyek yang telah menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan masyarakat ini.(yuni)
