Proyek pembangunan onderlagh jalan usaha tani di Desa Marga Batin, Dusun 2, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, berubah menjadi sumber masalah serius. Proyek yang dibiayai Dana Desa Tahun 2024 itu hingga kini, maret 2026, tak kunjung selesaiβmenyisakan kerugian dan keresahan warga.
Proyek pembangunan onderlagh jalan usaha tani di Desa Marga Batin, Dusun 2, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, berubah menjadi sumber masalah serius. Proyek yang dibiayai Dana Desa Tahun 2024 itu hingga kini, maret 2026, tak kunjung selesaiβmenyisakan kerugian dan keresahan warga.
Alih-alih meningkatkan akses ekonomi petani, kondisi jalan justru membahayakan. Batu onderlagh yang dibiarkan tidak tersusun rapi membuat kendaraan kerap tersangkut. Tak sedikit warga, khususnya petani, mengalami kecelakaan saat melintas ungkap puluhan warga rumah nya dekat lokasi
βIni bukan membantu, tapi mencelakakan. Banyak yang jatuh dari motor karena jalannya seperti jebakan,β keluh warga masyarakat marga batin
Kondisi tersebut memperparah aktivitas pertanian. Distribusi hasil panen yang seharusnya lebih lancar kini justru terhambat. Warga menilai proyek ini gagal total dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya.
Lebih mengejutkan,saat di konfirmasi mantan Penjabat Kepala Desa, Ngatimin, mengakui proyek belum rampung dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) juga belum dibuat.
βBelum selesai, SPJ juga belum dibuat,β ungkapnya singkat.
Pernyataan ini memicu tanda tanya besar: bagaimana mungkin proyek Dana Desa berjalan tanpa penyelesaian administrasi hingga bertahun-tahun?
Pihak Kecamatan Waway Karya melalui Camat Samsul Bahri, SH, mengaku telah melayangkan laporan dan teguran. Kasi PMD Kecamatan, Jainudin, menyebut laporan sudah dikirim ke PMD Kabupaten Lampung Timur sejak 9 Mei 2025, bahkan tim kabupaten telah turun langsung pada 5 Juni 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada perubahan berarti.
Dari pihak PMD Kabupaten Lampung Timur,Saat di konfirmasi lewat via telpon whatsapp Heri Antoni mengaku pihaknya sudah kelelahan melakukan pembinaan dan akhirnya menyerahkan kasus ini ke Inspektorat.
βKami sudah capek membina, sekarang sudah kami serahkan ke Inspektorat,β tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Lampung Timur,di hubungi lewat via pesan whatsapp melalui Urban II, Arip, mengatakan meminta agar masyarakat membuat laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti.
Situasi ini memperlihatkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dan lambannya penanganan. Proyek mangkrak selama dua tahun tanpa kejelasan penyelesaian maupun pertanggungjawaban anggaran menjadi sorotan serius.
Kini masyarakat menunggu:
apakah proyek ini akan diselesaikan, atau justru menjadi contoh lain dari buruknya pengelolaan Dana Desa?
