LAMPUNG TIMUR Melayupost.com β Polemik keluhan warga terhadap aktivitas SPPG Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru. Pernyataan pihak SPPG yang menilai keluhan tersebut masih subjektif karena disebut hanya disampaikan oleh satu orang mendapat respons keras dari Kepala Desa Tanjung Wangi, Harno.selasa 8 september 2026
Sebelumnya, pihak SPPG mempertanyakan dasar keluhan mengenai suara bising yang disebut mengganggu warga. Menurut pihak SPPG, belum jelas suara bising yang dimaksud berasal dari aktivitas apa dan perlu ada kejelasan agar persoalan tidak dibangun berdasarkan persepsi sepihak.
Pihak SPPG juga menyampaikan bahwa pada 20 Agustus 2026, Tim Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, dan Puskesmas telah melakukan peninjauan langsung ke SPPG Tanjung Wangi.
Dari peninjauan tersebut, salah satu catatan yang disampaikan adalah perlunya upgrade Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pihak mitra dan yayasan disebut telah berkomitmen melakukan perbaikan pada September 2026.
Namun, Kepala Desa Tanjung Wangi Harno mempertanyakan logika jika keluhan masyarakat dianggap kurang penting hanya karena baru disampaikan oleh satu orang.
βWalaupun satu orang, itu kan tetap masyarakat. Kenapa keluhan masyarakat sampai tidak diperhatikan?β ujar Harno dengan nada kesal.
Bagi Harno, persoalannya bukan soal berapa banyak warga yang mengeluh. Persoalan utamanya adalah apakah keluhan tersebut benar-benar terjadi dan apakah sudah diverifikasi secara objektif atau belum.
Sebab, jika setiap keluhan harus menunggu banyak orang terlebih dahulu baru dianggap penting, maka dikhawatirkan suara masyarakat yang paling awal menyampaikan persoalan justru tidak mendapatkan perhatian.
Harno menegaskan, keluhan warga seharusnya tidak langsung dibantah, tetapi dicek, diverifikasi, dan dicarikan solusi.
Jika suara bising memang menjadi persoalan, maka sumbernya harus dipastikan. Begitu pula jika persoalannya berkaitan dengan limbah dan bau, kondisi di lapangan harus diperiksa secara terbuka.
Menariknya, adanya peninjauan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Puskesmas pada 20 Agustus 2026 serta munculnya catatan mengenai peningkatan IPAL menjadi fakta bahwa terdapat aspek yang memang perlu dibenahi oleh pengelola SPPG.
Karena itu, polemik ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan βsatu orang versus banyak orangβ.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan suara masyarakat tidak tenggelam hanya karena jumlahnya sedikit, sementara setiap persoalan teknis di lingkungan SPPG harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terukur.
Pihak SPPG tentu memiliki hak memberikan klarifikasi. Masyarakat juga memiliki hak menyampaikan keluhan. Pemerintah desa dan instansi terkait memiliki kewajiban memastikan keduanya dipertemukan dalam proses verifikasi yang objektif.
Satu warga mungkin hanya satu suara. Tetapi kalau suara itu menyangkut lingkungan dan kenyamanan masyarakat, apakah harus menunggu satu kampung mengeluh baru dianggap serius?
Kini masyarakat tentu menunggu bukan sekadar perdebatan, melainkan bukti perbaikan nyata, terutama terkait komitmen peningkatan IPAL pada September 2026 dan kejelasan mengenai keluhan kebisingan dan izin lingkungan yang menjadi sorotan.
pewarta yuni
