LAMPUNG TIMUR Melayupost.com β Polemik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, belum juga menemukan titik terang.
Keluhan warga sekitar terkait bau tak sedap dari dapur MBG, ditambah pertanyaan mengenai status persetujuan lingkungan dan kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini semakin menuntut jawaban terbuka dari pihak pengelola maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Persoalannya bukan lagi sekadar soal pemberitaan yang disebut hanya bersumber dari satu narasumber. Yang menjadi pertanyaan publik adalah: ketika keluhan warga sudah muncul, siapa yang memastikan persoalan tersebut benar-benar diperiksa dan diselesaikan?
Kepala SPPG Tanjung Wangi, Ferdi, sebelumnya menilai pemberitaan mengenai keluhan warga masih subjektif karena hanya memuat keterangan dari satu orang.
βSaya baca keterangannya masih dari satu orang, jadi saya nilai subjektif beritanya,β ujar Ferdi.
Ferdi juga mempertanyakan suara bising yang disebut dalam pemberitaan serta menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas telah melakukan kunjungan pada 20 Agustus 2026. Menurut keterangannya, dalam kunjungan tersebut terdapat catatan terkait peningkatan atau perbaikan IPAL.
Namun, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Jika memang sudah pernah dilakukan pemeriksaan, bagaimana hasil pemeriksaannya? Apa rekomendasinya? Apakah perbaikan IPAL sudah dilakukan? Dan bagaimana dengan keluhan bau yang masih menjadi persoalan warga?
Puskesmas Lempar ke Kecamatan, Camat Perintahkan Pengecekan
Kepala Puskesmas Mekar Karya, Budi, menyatakan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada Camat Waway Karya selaku ketua satgas kecamatan untuk mendapatkan arahan tindak lanjut.
Sementara Camat Waway Karya, Saipul Bahri, menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan pengecekan langsung ke lapangan terkait kebenaran keluhan masyarakat sekitar dapur MBG Tanjung Wangi.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk respons pemerintah kecamatan.
Namun, publik tentu tidak cukup hanya diberi tahu bahwa βsudah diperintahkan untuk dicek.β
Masyarakat membutuhkan jawaban yang lebih konkret: kapan pengecekan dilakukan, siapa yang melakukan, apa temuannya, dan apa tindakan setelah hasil pengecekan tersebut diperoleh?
Sebab, jika persoalan berhenti pada laporan, koordinasi, dan perintah pengecekan, sementara keluhan warga tidak mendapatkan penyelesaian nyata, maka pertanyaan publik akan terus bergulir.
Izin Lingkungan Belum Jelas, Kok Bisa Beroperasi?
Sorotan berikutnya menyangkut status persetujuan lingkungan dapur MBG Tanjung Wangi.
Sebelumnya, dari keterangan di tingkat lingkungan, muncul informasi bahwa persetujuan lingkungan belum dimiliki. Namun, status tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pengelola SPPG dan instansi berwenang.
Jika benar dokumen persetujuan lingkungan belum terpenuhi, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan sebelum kegiatan operasional berjalan.
Sebaliknya, apabila sebenarnya dokumen tersebut sudah tersedia atau sedang dalam proses sesuai ketentuan, maka pihak terkait perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya, sementara status administrasi dan pengawasan kegiatannya justru tidak terang.
IPAL Jadi Sorotan, Jangan Sampai Warga Hanya Kebagian Dampaknya
Persoalan IPAL juga tidak bisa dianggap sepele.
Adanya keterangan dari pihak SPPG mengenai kunjungan Dinas Kesehatan dan catatan peningkatan atau perbaikan IPAL membuat publik semakin membutuhkan penjelasan teknis.
Apakah IPAL memang bermasalah? Apakah kapasitasnya sesuai kebutuhan operasional? Apakah sudah diperbaiki? Dan apakah setelah perbaikan dilakukan masih terdapat keluhan bau dari warga?
Semua itu seharusnya dapat dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.
Program MBG bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai persoalan pengelolaan limbah dan lingkungan justru menjadi beban bagi masyarakat yang tinggal di sekitar dapur.
Keluhan Satu Warga Bukan Berarti Bisa Diabaikan
Pihak SPPG sebelumnya menilai berita subjektif karena bersumber dari satu warga.
Namun, keberadaan satu warga yang menyampaikan keluhan tidak otomatis membuat keluhan tersebut tidak perlu diperiksa.
Justru tugas pihak yang memiliki kewenangan adalah memverifikasi apakah keluhan tersebut benar, apa penyebabnya, seberapa besar dampaknya, dan bagaimana solusinya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan keluhan tersebut tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara terbuka.
Jika terbukti terdapat persoalan, lakukan perbaikan.
Kuncinya bukan siapa yang paling keras memberikan pernyataan, tetapi siapa yang mampu menghadirkan penyelesaian.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Bola yang Terus Berpindah
Kini persoalan tersebut seakan berada di antara pihak pengelola SPPG, Puskesmas, dan pemerintah kecamatan.
SPPG memberikan tanggapan.
Puskesmas menyampaikan akan melapor kepada camat.
Camat menyatakan telah memerintahkan pengecekan.
Lalu pertanyaannya sederhana:
Setelah itu apa?
Warga membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar perpindahan koordinasi dari satu meja ke meja lainnya.
Pemerintah kecamatan bersama instansi teknis terkait diharapkan segera memastikan fakta lapangan mengenai keluhan bau, kondisi IPAL, serta status persetujuan lingkungan dapur MBG Tanjung Wangi.
Jika memang semuanya telah sesuai ketentuan, buka dan jelaskan kepada masyarakat.
Jika ditemukan persoalan, benahi dan selesaikan.
Sebab masyarakat sekitar bukan sekadar penonton. Mereka adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan dampak kegiatan tersebut.
Jangan sampai program yang membawa nama βbergiziβ justru menyisakan persoalan lingkungan bagi warga di sekitarnya.
Publik kini menunggu satu hal: hasil pemeriksaan yang jelas, status izin yang terang, kondisi IPAL yang dapat dipastikan, serta penyelesaian konkret terhadap keluhan warga.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan perang pernyataan, melainkan penyelesaian
pewarta yun
