LAMPUNG TIMUR melayupost comβ Polemik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, belum juga menemukan titik terang.
Keluhan warga mengenai bau tak sedap di sekitar lingkungan SPPG kini berhadapan dengan pertanyaan lain: bagaimana sebenarnya komunikasi antara pengelola SPPG dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar?
Pasalnya, Kepala SPPG Tanjung Wangi, Ferdi, sebelumnya menanggapi pemberitaan dengan menyebut informasi yang diperoleh berasal dari satu orang sehingga dinilainya subjektif.
“Usung berita ini, saya baca keterangan satu orang, jadi saya nilai berita subjektif, Bang,” ujar Ferdi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Kepala Desa Tanjung Wangi, Harno.
Menurut Harno, satu warga yang menyampaikan keluhan tetap merupakan bagian dari masyarakat yang harus didengar.
“Walaupun hanya satu, itu tetap masyarakat saya. Seharusnya pihak SPPG mencarikan solusi, bukan mengabaikan suara masyarakat,” tegas Harno.
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam polemik tersebut.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar berapa banyak warga yang mengeluh, melainkan apakah keluhan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan dicarikan solusi.
Jika memang bau tak sedap tersebut terbukti berasal dari aktivitas SPPG, tentu perlu ada langkah penanganan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pihak pengelola juga memiliki ruang untuk menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dan fakta di lapangan.
Namun persoalan komunikasi justru kembali mengemuka.
Harno mengatakan dirinya telah memerintahkan kepala dusun untuk melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG, termasuk mengenai persoalan lingkungan dan keluhan bau tak sedap.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, kepala dusun mengatakan dirinya belum berhasil bertemu dengan pihak SPPG.
“Saya sampai sekarang belum ketemu dengan pihak SPPG,” ujar Kadus.
Lantas, ke mana jalur komunikasi antara pemerintah desa dan pengelola SPPG?
Pertanyaan publik pun semakin melebar setelah muncul keterangan mengenai persoalan persetujuan lingkungan SPPG.
Harno menyebut dirinya telah meminta perangkat desa untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak SPPG. Namun, sampai saat ini, keterangan resmi mengenai status persetujuan lingkungan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Perlu digarisbawahi, hal ini bukan berarti menyatakan SPPG Tanjung Wangi tidak memiliki persetujuan lingkungan. Status tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Namun justru karena itulah transparansi menjadi penting.
Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan. Masyarakat membutuhkan jawaban dan solusi.
Apalagi SPPG merupakan fasilitas yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Maka selain memastikan program berjalan, aspek lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi juga patut mendapat perhatian.
Keluhan satu warga tidak otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran. Tetapi satu keluhan juga tidak semestinya berhenti hanya karena jumlahnya baru satu.
Diperiksa, diklarifikasi, lalu dicarikan solusi. Itulah yang kini dinanti masyarakat.
Publik pun menunggu keterbukaan pihak SPPG Tanjung Wangi untuk menjelaskan secara resmi mengenai keluhan bau tak sedap, pengelolaan lingkungan, serta status persetujuan lingkungan kegiatan tersebut.
Karena pada akhirnya, program untuk masyarakat semestinya berjalan bersama masyarakatβbukan berjalan tanpa mendengar suara masyarakat di sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Tanjung Wangi belum memberikan klarifikasi resmi dan terbuka terkait seluruh persoalan tersebut.
perwarta yuni
