
TUBABA – Polemik program revolving sapi yang di luncurkan tahun 2013 dan 2014 dengan total Investasi Non permanen senilai 7 miliar di sinyalir terancam gagal, kinerja Dinas Peternakan Kabupaten Tulang bawang barat dalam bidang kepengawasan di duga langgar regulasi peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan tindak lanjut Dinas peternakan dan kesehatan hewan yang di duga langgar beberapa regulasi seperti Perbup Tubaba nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong, dan Keputusan Bupati nomor B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017 tentang yang mewajibkan tanggung renteng atas kerugian jika usaha gagal.
Kepala Dinas Peternakan Nazzarudin mengatakan tindak lanjut permasalahan program tersebut sudah di serahkan kepada inspektorat dan menurutnya sudah bukan rahasia umum lagi.
“Kami hanya bidang kepengawasan dan penagihan, kalau tindak lanjut masalah itu sudah sepenuhnya kami serahkan ke Inspektorat,masalah itu sudah tidak lumrah lagi” Cetusnya saat dikonfirmasi oleh awak media.Kamis 12/06/2025
Disisi lain, Inspektur Inspektorat Perana putra menyatakan permasalahan tersebut pernah di bahas dan pemanggilan dinas hingga sampai tahap pemeriksaan olek kejaksaan negeri serta laporan pengembalian dana oleh beberapa kelompok tani.
“Permasalahan ini sudah dipelajari oleh intelejen kejaksaan negeri, dan sudah kita panggil juga Dinas peternakan ada berita acaranya, mereka mengatakan sudah ada pengembalian oleh kelompok tani tahun 2024 dan 2025,saat ini baru 2 kelompok tani yang sudah lunas, kalau nominalnya pengembalian ada di Dinas”paparnya.
Sementara tahap pemeriksaan oleh intelejen Kejaksaan negeri ,belum ada kesimpulan yang jelas”tuturnya.(**)
