oplus_0
Di Duga wifi Di kecamatan marga sekampung tidak mengantungi izin
marga sekampung melayupost.com
pemasangan tiang dan membentangkan kabel wifi di tanah warga kecamatan marga sekampung kebupaten lampung timur, di duga tidak memiliki izin dari warga yang pemilik tanah.kamis 18/09/2025
menurut keterangan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pemasangan tiang serta membentangkan kabel di depan rumah tidak ada pemberitahuan ke kami warga sebagai pemilik tanah secara lisan atau pun tertulis,ini jelas sebagai pemilik merasa di rugikan oleh pihak perusahaan wifi itu mas ucapnya
Tambahnya kami punya tanaman kabel wifi itu melintas di atas pohon alpukat,kami menjadi takut takut kesetrum pada saat memetik buah nya maklum kami warga tidak tahu bahaya atau tidak buat kami tutupnya
saat di konfirmasi saudara tomy di kantor wifi nya yang beralamat di desa gunung mas mengatakan saya di hanya sebagai tem sport aja masalah izin itu mas bisa tanya bang Rahman 86 dia yang mengurus itu semua, jadi jangan tanya saya,saya tidak tahu urusan itu,kalau mau tanya mas bisa langsung ke PT.TUNAS LINK INDONESIA di bandar lampung pusat nya,terus biar jelas masalah mas bisa tlp bang izin ke warga itu urus bang Rahman 86 tegas tomy.(syim)
