oplus_0
marga sekampung Melayupost.com
Permasalahan mendirikan tiang wifi milik tanah pribadi atau perorangan yang secara sah tanah tersebut memiliki surat kepemilikan nya, di kecamatan marga sekampung kebupaten Lampung Timur hari Jumat 19/9/2025
bagaimana tiang tiang wifi itu bisa berdiri tegak di tanah warga masyarakat, sedang kan warga pemilik tanah tidak ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis, jelas warga masyarakat mempertanyakan prosedur pemasangan tiang wifi di milik pribadi ke pihak wifi marga sekampung tak ada tanggapan sama sekali dari pihak wifi tersebut
saat tim awak media mencoba menghubungi pak camat marga sekampung untuk mencari tahu tentang prosedur terkait izin wifi ke pak camat melalui via telepon WhatsApp mengatakan bahwa saya baru menjadi camat di marga sekampung ini, untuk ada izin atau tidak wifi nya tidak tahu tegas pak camat
Jelas di duga kuat wifi di kecamatan marga sekampung tidak memiliki izin baik dari kecamatan, Desa,Rt/Rw atau pun ke pemilik tanah itu,sendiri jadi warga masyarakat akan menutut ganti rugi,kepada wifi marga sekampung kerena warga pemilik tanah merasa di rugikan soal kalau tiang rubuh atau kabel putus jelas warga masyarakat tersebut akan di laporkan sebagai pengerusakan pasilitas wifi dalam ini dari sudut pandang mana pun tetap yang rugi warga masyarakat, tunggu part selanjutnya/bersambung (syim)
