Blokir Nomor Wartawan dan Bungkam Klarifikasi, Kadis Pendidikan Lampung Timur Diduga Langgar UU KIP dan Lindungi Penyimpangan Dana BOS SDN 2 Gunung Mas
Lampung Timur Melayupost.com — Dugaan ketidaksesuaian laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, kini memasuki fase krusial dan memunculkan sorotan tajam terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur, Marsan, diduga secara sengaja menghindari tanggung jawab publik dengan tidak memberikan klarifikasi, bahkan disinyalir memblokir nomor wartawan yang berupaya meminta tanggapan resmi terkait pemberitaan lanjutan kasus Dana BOS tersebut.
Tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara tegas mewajibkan badan publik dan pejabat negara membuka akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Sikap bungkam dan pemblokiran komunikasi ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi ketidaksesuaian laporan Dana BOS, mengingat hasil penelusuran di lapangan menunjukkan perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di SDN 2 Gunung Mas.
Lebih jauh, tindakan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur tersebut disinyalir sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak sekolah, sekaligus indikasi adanya pembiaran atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS.
Atas kondisi ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur didorong untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 2 Gunung Mas,
termasuk menelusuri peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan sebagai pembina dan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan klarifikasi atau hak jawab, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi berulang kali oleh awak media.Lampung Timur — Dugaan ketidaksesuaian laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, kini memasuki fase krusial dan memunculkan sorotan tajam terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur, Marsan, diduga secara sengaja menghindari tanggung jawab publik dengan tidak memberikan klarifikasi, bahkan disinyalir memblokir nomor wartawan yang berupaya meminta tanggapan resmi terkait pemberitaan lanjutan kasus Dana BOS tersebut.
Tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara tegas mewajibkan badan publik dan pejabat negara membuka akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Sikap bungkam dan pemblokiran komunikasi ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi ketidaksesuaian laporan Dana BOS, mengingat hasil penelusuran di lapangan menunjukkan perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di SDN 2 Gunung Mas.
Lebih jauh, tindakan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur tersebut disinyalir sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak sekolah, sekaligus indikasi adanya pembiaran atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS.
Atas kondisi ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur didorong untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 2 Gunung Mas,
termasuk menelusuri peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan sebagai pembina dan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan klarifikasi atau hak jawab, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi berulang kali oleh awak media.(Yun)
