Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Marga Batin: Sekdes Jadi Sorotan, Pencairan Anggaran 2025 Dipertanyakan
Lampung Timur – Melayupost.om, 30 Januari 2026 β Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, kini menjadi sorotan publik menyusul pernyataan kontroversial Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga mantan menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa periode 2024β2025. Pernyataan sekdes itu muncul saat tim awak media mengonfirmasi status proyek pembangunan
Onderlagh di Dusun 2, yang dibiayai melalui Dana Desa tahun anggaran 2024
.Dalam keterangan yang disampaikan, sekdes mengakui bahwa pekerjaan proyek tersebut belum selesai, dan laporan
pertanggungjawaban keuangan (SPJ) atas penggunaan dana desa belum dibuat. βPekerjaan Onderlagh memang belum rampung, dan laporan SPJ juga belum saya buat,β ujarnya.Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Menurut peraturan yang berlaku, pencairan dana desa untuk tahun berikutnya tidak boleh dilakukan sebelum seluruh administrasi tahun sebelumnya
lengkap, termasuk SPJ dan Musyawarah Desa tentang Rencana Kerja dan Anggaran (MDST).Roni, Ketua GRIP, menyikapi hal ini dengan tegas. Ia menilai pernyataan sekdes tidak logis dan menandakan kemungkinan
adanya upaya untuk menutupi penyalahgunaan dana desa, sehingga pihak pengawas maupun masyarakat tidak dapat memantau penggunaan anggaran secara transparan. βJika SPJ belum dibuat, bagaimana bisa anggaran 2025 dicairkan? Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dana desa,β
tegasnya.Kasus ini juga menyoroti konflik kepentingan yang terjadi akibat sekdes menjabat ganda sebagai PJ Kepala Desa. Praktik ganda ini rawan menimbulkan penyalahgunaan wewenang, karena posisi sekdes seharusnya hanya bertugas sebagai administrator, sementara PJ Kepala Desa memiliki kewenangan pelaksana dan pengambilan keputusan terkait
proyek.Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan. Publik dan aktivis pengawas dana desa menekankan perlunya audit mendalam, termasuk dokumentasi proyek fisik, kontrak kerja, dan bukti pembayaran, agar dugaan
penyalahgunaan dana desa bisa ditindaklanjuti secara hukum.Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dana desa di Lampung Timur. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur desa berjalan sesuai rencana dan manfaatnya tepat sasaran.(Yun)
