Lampung Timur Melayupost.com β Dugaan hilangnya motor inventaris milik Desa Purwosari, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kasus yang menyeret nama seorang oknum ASN aktif berinisial AS itu kini memantik sorotan publik karena dinilai belum mendapat penanganan yang jelas dan tegas.
Pernyataan AS kepada awak media justru menimbulkan kontroversi. Dalam keterangannya, AS mengakui bahwa motor inventaris desa jenis Vega R tersebut pernah berada dalam penguasaannya. Namun, ia menyebut kendaraan itu sudah tidak berada di tangannya lagi karena telah ditukar oleh anaknya, dan saat ini dirinya mengaku masih berusaha melacak keberadaan motor tersebut.
Pernyataan tersebut sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kendaraan inventaris desa merupakan aset negara yang seharusnya dijaga, dicatat, dan dipertanggungjawabkan penggunaannya. Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana mungkin aset desa bisa berpindah tangan hingga keberadaannya tidak diketahui.
“Kalau benar motor inventaris desa sampai ditukar dan sekarang tidak diketahui keberadaannya, lalu siapa yang bertanggung jawab? Mengapa sampai hari ini belum ada kejelasan?” ujar salah seorang warga.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan hilangnya sebuah kendaraan, melainkan menyangkut kredibilitas pengelolaan aset publik. Tidak sedikit warga yang mulai mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam mengusut persoalan tersebut.
Bahkan, sejumlah elemen masyarakat menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Apabila tidak ada langkah konkret dari instansi berwenang, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum akan semakin terkikis.
Secara hukum, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penguasaan, penggunaan, atau pengalihan aset desa tanpa hak, maka perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan jabatan, tidak menutup kemungkinan dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum lain yang berlaku sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Inspektorat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum untuk mengungkap keberadaan motor inventaris Desa Purwosari yang hingga kini masih menjadi misteri.
Masyarakat menegaskan, jangan sampai aset desa hilang tanpa jejak, sementara pihak yang diduga mengetahui keberadaannya hanya cukup berdalih sedang “melacak”. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan negara
pewarta Yuni
