Lampung Timur Melayupost. com β Pengakuan seorang oknum ASN aktif berinisial AS yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Purwosari, Kecamatan Marga Sekampung kabupaten lampung Timur, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Dalam keterangannya kepada wartawan media melayupost.com,di ruang kerja Camat Marga Sekampung pada Jumat (5/6/2026),
yang turut disaksikan Camat setempat, AS secara terbuka membenarkan bahwa sepeda motor inventaris Desa Purwosari sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Yang mengejutkan, AS mengaku kendaraan inventaris desa tersebut telah ditukar oleh anaknya.
“Motor inventaris desa itu sudah tidak ada sama saya lagi karena sudah ditukar oleh anak saya. Saya sedang melacak keberadaan motor tersebut dan siap bertanggung jawab. Saya juga sudah berkoordinasi dengan dinas aset Lampung Timur,” ujar AS
Pernyataan tersebut justru memantik gelombang pertanyaan dari masyarakat. Sebab, kendaraan inventaris desa merupakan aset negara yang penggunaannya diatur oleh ketentuan hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai barang milik pribadi.
Publik mempertanyakan bagaimana mungkin aset desa yang seharusnya dijaga dan
dipertanggungjawabkan justru dapat berpindah tangan hingga keberadaannya tidak diketahui. Lebih jauh lagi, masyarakat menilai alasan pelacakan yang baru dilakukan setelah persoalan ini menjadi sorotan media menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau memang aset desa itu sudah tidak ada sejak lama, mengapa tidak dilaporkan sejak awal? Mengapa baru dicari setelah kasus ini mencuat?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai mantan pejabat desa dan ASN aktif, AS dinilai memiliki tanggung jawab moral maupun administratif terhadap aset yang pernah berada dalam penguasaannya. Karena itu, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur segera turun tangan melakukan audit khusus terhadap pengelolaan aset Desa Purwosari. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang mengakibatkan hilangnya kendaraan inventaris tersebut.
Jika terbukti terdapat penguasaan, pemindahtanganan, atau penggunaan aset desa yang tidak sesuai prosedur, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah dan aset desa. Namun penentuan adanya tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Masyarakat berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, sebab aset desa adalah milik masyarakat yang harus dijaga, bukan untuk dikuasai atau dipindahtangankan secara pribadi.
Kini publik menunggu langkah nyata dari pihak berwenang: apakah kasus hilangnya motor inventaris Desa Purwosari akan diusut hingga tuntas, atau justru berlalu tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban hukum.
pewarta Yuni
